Informasi dari Kanwil DJP Jatim I.
JAKARTA, DDTCNews – Pelayanan tatap muka seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di Surabaya dihentikan sementara.
Informasi tersebut disampaikan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I melalui akun Instagram pada siang hari ini, Rabu (22/7/2020). Penghentian layanan tatap muka ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
“Sehubungan dengan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Surabaya, Kanwil DJP Jawa Timur I menghentikan pelayanan tatap muka di seluruh kantor pelayanan pajak di Surabaya sampai dengan tanggal 4 Agustus 2020,” demikian informasi yang disampaikan melalui Instagram.
Otoritas mengatakan meskipun pelayanan tatap muka dihentikan sementara, wajib pajak tetap dapat mengakses pelayanan perpajakan secara elektronik melalui www.pajak.go.id. Pelayanan itu antara lain pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sduah wajib e-Filing, suret keterangan fiskal (SKF), dan validasi SSP PhTB.
Pelayanan yang belum tersedia secara elektronik di situs www.pajak.go.id dapat diakses secara daring melalui kantor masing-masing. Adapun layanan yang dapat diakses secara daring antara lain pertama, aktivasi dan/atau lupa EFIN. Wajib pajak menyampaikannya melalui email masing-masing kantor.
Kedua, konsultasi Helpdesk. Pelayanan ini dilakukan secara daring melalui akun Telegram masing-masing kantor. Ketiga, pelayanan lainnya. Wajib pajak dapat menyampaikan melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Panduan pelanan tanpa tatap muka Kanwil DJP Jawa Timur I dapat diakses melalui http://linktr.ee/pajakjatim1. “Seluruh layanan dapat diakses secara online, melalui telegram atau email masing-masing kantor, dan pengiriman pos,” imbuh otoritas. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.