PELAYANAN PAJAK

Pengumuman! Layanan Twitter Kring Pajak Tidak Bisa Diakses Sementara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2022 | 17:01 WIB
Pengumuman! Layanan Twitter Kring Pajak Tidak Bisa Diakses Sementara

Tampilan akun Twitter @kring_pajak milik DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan bahwa kanal layanan Kring Pajak melalui media sosial Twitter (@kring_pajak) tidak bisa diakses untuk sementara waktu.

Melalui unggahannya di akun @DitjenPajakRI, DJP mengungkapkan saat ini tengah dilakukan pemeliharaan rutin. Hal ini membuat akun @kring_pajak tidak bisa membalas pesan masuk atau pertanyaan netizen, baik melalui direct message (DM) ataupun cuitan langsung.

"Saat ini akun Twitter @kring_pajak tidak dapat melayani pemberian informasi perpajakan," cuit DJP melalui @DitjenPajakRI, Kamis (8/9/2022) sore.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Terkait dengan jangka waktu pemeliharaan rutin, otoritas tidak memberikan informasi lebih lanjut. Namun, wajib pajak masih bisa mengakses saluran layanan informasi lainnya melalui telepon Kring Pajak 1500-200, live chat di pajak.go.id, dan email dengan alamat [email protected].

Seperti diketahui, akun @kring_pajak di Twitter merupakan saluran pendukung dari contact center Kring Pajak lewat sambungan telepon 1500-200. Melalui layanan di media sosial, DJP bisa melayani wajib pajak yang melemparkan pertanyaan atau keluhan melalui direct message dan cuitan langsung.

Sambungan telepon 1500-200 dan saluran media sosial @kring_pajak bisa melayani wajib pajak pada jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Sejumlah layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak antara lain permohonan lupa EFIN dan permintaan kode verifikasi (token), layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali WP NE, informasi dan aplikasi tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), informasi dan aplikasi tentang PPh, informasi dan aplikasi tentang PPN, hingga layanan pengaduan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi