PELAYANAN PAJAK

Pengumuman! Layanan Twitter Kring Pajak Tidak Bisa Diakses Sementara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2022 | 17:01 WIB
Pengumuman! Layanan Twitter Kring Pajak Tidak Bisa Diakses Sementara

Tampilan akun Twitter @kring_pajak milik DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan bahwa kanal layanan Kring Pajak melalui media sosial Twitter (@kring_pajak) tidak bisa diakses untuk sementara waktu.

Melalui unggahannya di akun @DitjenPajakRI, DJP mengungkapkan saat ini tengah dilakukan pemeliharaan rutin. Hal ini membuat akun @kring_pajak tidak bisa membalas pesan masuk atau pertanyaan netizen, baik melalui direct message (DM) ataupun cuitan langsung.

"Saat ini akun Twitter @kring_pajak tidak dapat melayani pemberian informasi perpajakan," cuit DJP melalui @DitjenPajakRI, Kamis (8/9/2022) sore.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Terkait dengan jangka waktu pemeliharaan rutin, otoritas tidak memberikan informasi lebih lanjut. Namun, wajib pajak masih bisa mengakses saluran layanan informasi lainnya melalui telepon Kring Pajak 1500-200, live chat di pajak.go.id, dan email dengan alamat [email protected].

Seperti diketahui, akun @kring_pajak di Twitter merupakan saluran pendukung dari contact center Kring Pajak lewat sambungan telepon 1500-200. Melalui layanan di media sosial, DJP bisa melayani wajib pajak yang melemparkan pertanyaan atau keluhan melalui direct message dan cuitan langsung.

Sambungan telepon 1500-200 dan saluran media sosial @kring_pajak bisa melayani wajib pajak pada jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Sejumlah layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak antara lain permohonan lupa EFIN dan permintaan kode verifikasi (token), layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali WP NE, informasi dan aplikasi tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), informasi dan aplikasi tentang PPh, informasi dan aplikasi tentang PPN, hingga layanan pengaduan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?