PELAYANAN PAJAK

Pengumuman! Layanan Twitter Kring Pajak Tidak Bisa Diakses Sementara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2022 | 17:01 WIB
Pengumuman! Layanan Twitter Kring Pajak Tidak Bisa Diakses Sementara

Tampilan akun Twitter @kring_pajak milik DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan bahwa kanal layanan Kring Pajak melalui media sosial Twitter (@kring_pajak) tidak bisa diakses untuk sementara waktu.

Melalui unggahannya di akun @DitjenPajakRI, DJP mengungkapkan saat ini tengah dilakukan pemeliharaan rutin. Hal ini membuat akun @kring_pajak tidak bisa membalas pesan masuk atau pertanyaan netizen, baik melalui direct message (DM) ataupun cuitan langsung.

"Saat ini akun Twitter @kring_pajak tidak dapat melayani pemberian informasi perpajakan," cuit DJP melalui @DitjenPajakRI, Kamis (8/9/2022) sore.

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

Terkait dengan jangka waktu pemeliharaan rutin, otoritas tidak memberikan informasi lebih lanjut. Namun, wajib pajak masih bisa mengakses saluran layanan informasi lainnya melalui telepon Kring Pajak 1500-200, live chat di pajak.go.id, dan email dengan alamat [email protected].

Seperti diketahui, akun @kring_pajak di Twitter merupakan saluran pendukung dari contact center Kring Pajak lewat sambungan telepon 1500-200. Melalui layanan di media sosial, DJP bisa melayani wajib pajak yang melemparkan pertanyaan atau keluhan melalui direct message dan cuitan langsung.

Sambungan telepon 1500-200 dan saluran media sosial @kring_pajak bisa melayani wajib pajak pada jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Sejumlah layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak antara lain permohonan lupa EFIN dan permintaan kode verifikasi (token), layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali WP NE, informasi dan aplikasi tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), informasi dan aplikasi tentang PPh, informasi dan aplikasi tentang PPN, hingga layanan pengaduan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Lagi soal Informasi yang Wajib Ada di Faktur Pajak PKP PE

Senin, 10 Februari 2025 | 11:21 WIB CORETAX SYSTEM

Dirjen Pajak Dipanggil DPR untuk Bahas Coretax, Rapat Digelar Tertutup

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi