PELAYANAN PAJAK

Pengumuman! Kantor Kanwil DJP Jakarta Khusus Pindah

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juli 2019 | 13:38 WIB
Pengumuman! Kantor Kanwil DJP Jakarta Khusus Pindah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mulai hari ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus berpindah lokasi.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Kanwil DJP Jakarta Khusus melalui akun Twitter-nya, lokasi kantor berpindah ke Menara Mandiri II Lantai 2&3, Jalan Jenderal Sudirman Kav.54—55 Jakarta Selatan 12190. Sebelumnya, kantor menjadi satu dengan Kantor Pusat DJP.

“Hai #KawanPajak. Info Penting: Per hari ini, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berpindah lokasi di Menara Mandiri II, Lantai 2&3, Jalan Jend Sudirman Kav 54-55, Jakarta Selatan 12190 Telp (021) 5264888 Fax (021) 5266003, 5266005 #updatealamat @DitjenPajakRI,” demikian cuitan akunTwitter @kwldjpjktkhusus, Senin (15/7/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, Kanwil DJP Jakarta Khusus membawahi sejumlah KPP, seperti KPP Perusahaan Masuk Bursa, KPP Badan dan Orang Asing, KPP Minyak dan Gas, KPP Penanaman Modal Asing (PMA) 1, KPP PMA 2, KPP PMA 3, KPP PMA 4, KPP PMA 5, dan KPP PMA 6.

Pada dasarnya, Kanwil DJP bertugas melaksanakan analisis, penjabaran, koordinasi, bimbingan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang pajak dalam wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.210/2017, Kantor Kanwil Jakarta Khusus terdiri atas Bagian Umum; Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan; Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan; Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat; Bidang Keberatan dan Banding; dan Kelompok Jabatan Fungsional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan