Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menghentikan layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) lewat X/Twitter Kring Pajak.
Mulai 5 Februari 2024, layanan lupa EFIN akan dialihkan dari X/Twitter ke email.
"#KawanPajak orang pribadi dapat menggunakan layanan lupa EFIN melalui email di alamat: [email protected]," tulis DJP melalui akun X/Twitter resminya, Jumat (2/2/2024).
Untuk diketahui, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Setiap nomor pokok wajib pajak (NPWP) memiliki 1 EFIN. Aktivasi EFIN diperkukan meski wajib pajak sudah memiliki NPWP. Pasalnya, EFIN diperlukan agar wajib pajak dapat mengakses layanan pajak secara elektronik.
Dalam hal wajib pajak lupa EFIN, wajib pajak dapat memperoleh EFIN dengan cara menghubungi kantor layanan informasi DJP secara online ataupun mengajukan cetak ulang EFIN di KPP, KP2KP, atau tempat tertentu di luar kantor sesuai dengan kewenangannya.
Bagi wajib pajak orang pribadi, cetak ulang EFIN harus dilakukan oleh wajib pajak sendiri dan tidak bisa dikuasakan ke pihak lain. Adapun identitas yang harus dilampirkan antara identitas diri berupa KTP serta NPWP atau surat keterangan terdaftar (SKT).
Bagi wajib pajak badan, cetak ulang EFIN harus dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian. (sap)
Mulai 5 Februari 2024, layanan lupa EFIN melalui X/Twitter @kring_pajak beralih ke email.#KawanPajak Orang Pribadi dapat menggunakan layanan lupa EFIN melalui email di alamat: [email protected] pic.twitter.com/flZJ3LZJ1P
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) February 2, 2024
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.