PER-10/BC/2023

Pengumuman! DJBC Rilis Mekanisme Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha BKC

Dian Kurniati | Kamis, 08 Juni 2023 | 13:00 WIB
Pengumuman! DJBC Rilis Mekanisme Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha BKC

Laman muka dokumen PER-10/BC/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2023 mengenai tata laksana pemeriksaan kepatuhan pengusaha barang kena cukai (BKC).

Ketentuan baru tersebut sejalan dengan PMK 118/2021 s.t.d.d PMK 141/2022 yang menyatakan perlunya pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC. Kepada pengusaha BKC, DJBC pun dapat melaksanakan kegiatan pemeriksaan kepatuhan, baik secara rutin maupun sewaktu-waktu.

"Untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai, perlu dilakukan kegiatan pemeriksaan kepatuhan pengusaha barang kena cukai secara rutin maupun sewaktu-waktu," bunyi salah satu pertimbangan PER-10/BC/2023, dikutip pada Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pasal 2 PER-10/BC/2023 menjabarkan sejumlah tujuan dilakukannya pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC. Pertama, memberikan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan di bidang cukai. Kedua, melakukan penanganan terhadap permasalahan kepatuhan pengusaha BKC. Ketiga, menguji kepatuhan pengusaha BKC terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Kemudian, keempat, mendapatkan gambaran nyata mengenai kondisi kepatuhan pengusaha BKC di lapangan. Kelima, melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan dalam rangka kepatuhan pengusaha BKC.

Pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC ini dilakukan dengan prinsip pengamanan fiskal, tertib administrasi, dan pembinaan.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC dapat dilakukan oleh Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, kanwil, KPU atau KPPBC. Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC pada Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai dilaksanakan oleh Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai.

Kemudian, pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC pada tingkat kanwil dan KPU, dilaksanakan oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai. Adapun soal pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC pada tingkat KPPBC, dilaksanakan oleh unit yang ditunjuk kepala KPPBC.

Atas pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC, kepala kanwil, kepala KPU, atau kepala KPPBC akan menyampaikan laporan kepada direktur teknis dan fasilitas cukai. Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC ini, pejabat bea dan cukai harus menjalankan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Pasal 6 lantas menjelaskan pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC yang meliputi pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC dan pengguna fasilitas cukai. Pemeriksaan kepatuhan dilakukan terhadap pengusaha BKC dan pengguna fasilitas cukai yang meliputi pengusaha pabrik etil alkohol (EA), pengusaha pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta pengusaha pabrik hasil tembakau.

Pemeriksaan kepatuhan juga dilaksanakan terhadap importir EA, importir dan/atau eksportir MMEA, importir dan/atau eksportir hasil tembakau, pengusaha tempat penyimpanan, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, pengusaha barang hasil akhir, dan/atau orang yang terkait dengan kepatuhan pengusaha BKC.

Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC terdiri atas pemeriksaan administrasi dan/atau pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC dilakukan secara rutin atau sewaktu-waktu serta secara terbuka dan/atau tertutup oleh Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, kanwil, KPU, dan KPPBC.

Baca Juga:
Aturan Baru Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas, Download di Sini!

Kegiatan pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC ini antara lain berupa pengumpulan data dan informasi; pengklasifikasian dokumen dan penelitian dokumen; pemeriksaan terhadap dokumen cukai, dokumen pelengkap cukai, dan dokumen lain yang terkait; serta pencacahan BKC.

Pemeriksaan kepatuhan juga mencakup pemeriksaan terhadap pemenuhan perizinan di bidang cukai; pemeriksaan terhadap pemenuhan pelaksanaan fasilitas di bidang cukai; dan/atau pemeriksaan lapangan berupa pemeriksaan fisik terhadap BKC, ruang kantor, gudang, lapangan penimbunan, dan tempat lain yang terkait dengan BKC.

Mengenai pemeriksaan administrasi, dilakukan terhadap dokumen cukai; dokumen pelengkap cukai; dan/atau dokumen perusahaan lainnya. Sedangkan untuk pemeriksaan lapangan, dilakukan terhadap BKC, barang hasil akhir, dan barang lainnya yang terkait dengan BKC; orang yang terkait kepatuhan pengusaha BKC; sarana pengangkut; dan/atau lapangan penimbunan, ruang penimbunan/penyimpanan, dan ruang usaha.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Hasil kegiatan pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC nantinya akan berupa rekomendasi pemenuhan ketentuan di bidang cukai oleh pengusaha BKC dalam hal terdapat ketentuan yang belum dipenuhi; penerbitan tagihan cukai dalam hal terdapat potensi kekurangan pembayaran cukai; pencabutan pemberian fasilitas di bidang cukai; dan/atau sanksi administrasi dalam hal ditemukan adanya pelanggaran di bidang cukai.

Selain itu, hasil kegiatan pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC juga dapat berupa rekomendasi pembekuan dan/atau pencabutan izin pengusaha BKC; penindakan dalam hal timbul dugaan terjadinya pelanggaran administrasi atau tindak pidana di bidang cukai; perubahan kebijakan di bidang cukai; perubahan profil pengusaha BKC; dan/atau tindakan lainnya terkait pemenuhan kepatuhan pengusaha BKC.

Dalam hal diterbitkan rekomendasi, Subdirektorat Potensi dan Kepatuhan Pengusaha BKC dan unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai pada kanwil dapat memperoleh pembagian premi sebagai penemu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai premi.

"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan [pada 29 Mei 2023]," bunyi Pasal 11 PER-10/BC/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi