PELAYANAN BEA DAN CUKAI

Pengumuman! DJBC Alihkan Sementara Tautan Layanan Live Chat

Dian Kurniati | Senin, 10 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Pengumuman! DJBC Alihkan Sementara Tautan Layanan Live Chat

Pengumuman dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengalihkan tautan layanan Live Chat Bravo Bea Cukai mulai dari 10 Oktober sampai dengan 17 Oktober 2022.

DJBC mengabarkan layanan live chat yang biasanya dapat diakses melalui tautan bit.ly/bravobc, kini dialihkan ke http://livechat.beacukai.go.id. Pengalihan itu dilakukan karena DJBC akan melakukan uji coba Live Chat CEISA 4.0.

"Migrasi Layanan web chat. Untuk sementara waktu pelayanan webchat bit.ly/bravobc dipindahkan ke http://livechat.beacukai.go.id," jelas DJBC dalam pengumumannya, Senin (10/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

DJBC menjelaskan migrasi layanan hanya akan berlangsung sementara waktu. Masyarakat pun tetap dapat menghubungi Bravo Bea Cukai melalui live chat pada tautan yang tersedia.

Pada layanan Live Chat tersebut, masyarakat dapat berkomunikasi via chat secara langsung dengan petugas Bravo Bea Cukai. Secara umum, layanan Live Chat dapat diakses setelah mengisi sejumlah identitas di kolom yang disediakan.

Layanan tersebut biasanya diakses pengguna jasa yang membutuhkan informasi perihal prosedur kepabeanan dan cukai. Masyarakat juga bisa memakai layanan tersebut untuk mengonfirmasi dugaan penipuan yang mengatasnamakan DJBC dan menyampaikan pengaduan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain Live Chat, masyarakat juga dapat menghubungi Bravo Bea Cukai untuk mencari informasi soal kepabeanan dan cukai melalui saluran lainnya seperti contact center 1500225, Twitter @BeaCukaiRI dan @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI.

"Mohon maaf apabila terjadi ketidaknyamanan pada saat uji coba," sebut DJBC dalam pamflet yang diunggah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra