PELAYANAN PAJAK

Pengumuman! Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot Tidak Bisa Diakses

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juli 2020 | 17:10 WIB
Pengumuman! Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot Tidak Bisa Diakses

Ilustrasi. Logo e-Bupot. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Besok pagi, Kamis (30/7/2020), aplikasi e-Bupot untuk sementara tidak bisa diakses.

Informasi ini disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui laman resminya. Aplikasi e-Bupot tidak bisa diakses mulai pukul 06.00—08.00 WIB. Tidak bisa diaksesnya aplikasi dikarenakan DJP akan melakukan pemeliharaan sistem.

“Dalam rangka pemeliharaan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk sementara aplikasi e-Bupot tidak dapat diakses,” demikian penggalan informasi yang disampaikan DJP, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Perhatian! Semua Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Sementara di Tahun Baru

Dengan demikian, otoritas pajak meminta agar wajib pajak pengguna layanan elektronik itu dapat mengantisipasi pemanfaatannya pada waktu tersebut. DJP memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Seperti diketahui, implementasi nasional e-Bupot 23/26 untuk seluruh pengusaha kena pajak (PKP) dimulai pada 1 Agustus 2020. Pemberlakuan secara nasional ini dilakukan setelah otoritas mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020.

E-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman www.pajak.go.id atau saluran tertentu yang ditetapkan DJP. Perangkat lunak ini digunakan untuk membuat bukti pemotongan 23/26 serta membuat dan melaporkan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Baca Juga:
Tarif PPN Naik dari 11 Persen Jadi 12 Persen, Begini Skema Transisinya

Kriteria wajib pajak yang wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Agustus 2020 adalah pertama, seluruh PKP yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia. Kedua, PKP itu memiliki pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak.

Ketiga, PKP itu menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti potong. Keempat, PKP itu sudah pernah menyampaikan SPT masa secara elektronik. Simak artikel ‘1 Agustus 2020, Implementasi Nasional e-Bupot 23/26 Seluruh PKP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Juli 2020 | 23:06 WIB

semoga peremajaan sistemnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, mengingat sistem inisangat membantu dan memudahkan bagi banyak pihak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 31 Desember 2024 | 16:45 WIB LAYANAN PAJAK

Perhatian! Semua Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Sementara di Tahun Baru

Selasa, 31 Desember 2024 | 12:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Naik dari 11 Persen Jadi 12 Persen, Begini Skema Transisinya

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax

Senin, 30 Desember 2024 | 15:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM, Selain Itu Masih 11%

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM