KEBIJAKAN PAJAK

Pengumuman! Besok, Layanan e-Filing Lewat PJAP Tidak Bisa Diakses

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Desember 2020 | 17:16 WIB
Pengumuman! Besok, Layanan e-Filing Lewat PJAP Tidak Bisa Diakses

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menutup sementara akses layanan e-filing yang dilakukan lewat penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Waktu henti layanan e-filing via PJAP akan dilakukan pada Selasa (29/12/2020) mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. DJP menutup akses sementara waktu lantaran akan dilakukan migrasi infrastruktur e-filing PJAP.

"(Waktu henti layanan elektronik) dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak," tulis DJP dalam keterangan resminya, Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Melalui pengumuman tersebut, DJP meminta maaf kepada wajib pajak apabila penutupan akses itu menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengguna yang melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui layanan PJAP.

Tak hanya itu, kegiatan untuk meningkatkan kualitas layanan bagi wajib pajak yang menggunakan PJAP juga dilakukan DJP dengan memperluas cakupan pelayanan perpajakan yang bisa diakses lewat PJAP.

Perubahan dan perluasan tersebut tertuang dalam Perdirjen Pajak No. PER-10/PJ/2020. Beleid yang ditetapkan dan berlaku mulai 19 Juni 2020 ini diterbitkan untuk menyelaraskan ketentuan terkait dengan pencegahan Covid-19.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Perubahan tersebut antara lain penambahan definisi tentang validasi status wajib pajak yang diartikan kegiatan validasi data NPWP di sistem Ditjen Pajak (DJP). Definisi mengenai validasi status wajib pajak belum tercantum dalam beleid terdahulu.

Kedua, perluasan cakupan layanan yang dapat diselenggarakan PJAP. Sebelumnya, terdapat 6 layanan yang wajib disediakan PJAP, seperti pemberian NPWP untuk wajib pajak orang pribadi karyawan; penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan elektronik.

Lalu, penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H), penyediaan aplikasi pembuatan kode billing; penyediaan layanan aplikasi surat pemberitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektronik; dan penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain 6 layanan yang wajib disediakan, PJAP juga dapat menyediakan 3 layanan lainnya seperti pemberian NPWP untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan; penyediaan layanan validasi status wajib pajak; dan layanan lainnya sepanjang telah disetujui oleh DJP.

Untuk diketahui, PJAP atau application service provider (ASP) adalah pihak yang ditunjuk oleh dirjen pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?