BERITA PAJAK HARI INI

Pengumpulan Pajak di Daerah Belum Optimal, Begini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Oktober 2023 | 09:34 WIB
Pengumpulan Pajak di Daerah Belum Optimal, Begini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kemampuan pemerintah daerah (pemda) untuk merealisasikan potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) masih belum optimal. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (6/10/2023).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemda perlu untuk terus meningkatkan local taxing power. Salah satu strateginya melalui pemanfaatan berbagai teknologi digital untuk memperluas basis PDRD.

"Kita melihat bahwa pajak daerah dan retribusi daerah collection rate-nya baru 60%. Ini artinya administrasi perpajakan yang modern dan efisien di level daerah akan membantu peningkatan rasio pemungutan pajak di daerah,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Melalui digitalisasi, pemda akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan memperluas basis pajak dan retribusi daerah tanpa meningkatkan beban pada wajib pajak melalui kenaikan tarif.

Sri Mulyani mengatakan local taxing power diperlukan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Pemerintah dan DPR juga telah mengesahkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) untuk mendukung penguatan local taxing power.

Mengacu pada DDTC Working Paper bertajuk Mempertimbangkan Reformasi Pajak Daerah berdasarkan Analisis Subnational Tax Effort, optimalisasi kinerja pajak daerah dapat menurunkan tingkat ketergantungan daerah terhadap dana perimbangan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, masih ada pula ulasan mengenai pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Kemudian, ada pula bahasan tentang keputusan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap kelima.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Penguatan Local Taxing Power

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah telah menerbitkan PP 35/2023 sebagai aturan turunan UU HKPD. Dalam beleid itu diatur mengenai area intervensi penguatan local taxing power melalui kebijakan dan administrasi pajak daerah dan retribusi daerah.

Sri Mulyani memaparkan setidaknya ada 4 dukungan agar pemda menguatkan local taxing power. Pertama, melakukan pertukaran data perpajakan. Kedua, memberikan bimbingan dan supervisi modernisasi administrasi perpajakan di daerah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ketiga, meningkatkan kompetensi dan teknikal dari sumber daya manusia perpajakan daerah. Keempat, berkolaborasi memanfaatkan data informasi dan sistem digital. (DDTCNews)

Integrasi NIK-NPWP

Ditjen Pajak (DJP) mencatat sekitar 58,7 juta NIK telah diintegrasikan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi. Data yang telah dipadankan tersebut setara 82,34% dari 71,3 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

"Masih ada sekitar 17%-18% yang diharapkan sampai dengan akhir tahun ini bisa dipadankan seluruhnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Penerapan CEISA 4.0

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-138/BC/2023 menyatakan CEISA 4.0 diterapkan secara mandatory di 49 kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPUBC) dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC).

"Untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan CEISA 4.0, diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0," bunyi salah satu pertimbangan KEP-138/BC/2023. Simak ‘DJBC Terapkan CEISA 4.0 Secara Penuh di 49 Kantor Bea Cukai Ini’. (DDTCNews)

E-Tax Court Tidak Bisa Diakses Sementara Waktu

Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan pemeliharaan e-tax court. Aplikasi tersebut tidak dapat diakses untuk sementara waktu mulai hari ini, Jumat (6/10/2023). Dalam pengumumannya, Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan akan ada laman khusus alternatif bagi para pengguna layanan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Dalam hal pemeliharaan lebih dari 12 jam, akan disediakan laman khusus sebagai alternatif bagi para pengguna layanan," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam pengumumannya.

Sekretariat menambahkan pengguna layanan dapat menghubungi e-tax court support melalui nomor WhatsApp 0812-1100-7510 apabila mengalami kendala ketika mengakses aplikai tersebut. Simak ‘Ada Pemeliharaan, e-Tax Court Tak Bisa Dipakai Sementara Mulai Besok’. (DDTCNews)

DJP Online

DJP Online masih belum mendukung adanya login yang dilakukan dengan menggunakan NIK istri. Dalam konteks satu kesatuan ekonomi (family tax unit), NPWP istri dan suami digabungkan. DJP mengatakan kartu NPWP saat ini tidak mencantumkan NIK/NPWP istri karena sistemnya memang belum disiapkan atau tidak mendukung.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

“Untuk saat ini (DJP Online) belum mendukung login menggunakan NIK istri. Di sistem DJP nanti (sistem informasi administrasi perpajakan (SIAP)), seorang istri dapat melakukan pendaftaran nonwajib pajak (register only) sehingga bisa login ke portal wajib pajak pada SIAP,” tulis DJP. (DDTCNews)

Proses Aksesi Indonesia Jadi Anggota OECD

Proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) akan diputuskan pada Desember 2023 atau Januari 2024. Keputusan dimulainya proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD tersebut disampaikan dalam pertemuan OECD Council.

"Kami memohon tanggapan dari pihak OECD terhadap posisi negara anggota OECD secara umum atas intensi Indonesia serta perkembangan proses aksesi Indonesia," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Agus menuturkan pemerintah akan membentuk komite nasional yang bertugas untuk mengidentifikasi policy gap, sektor, dan isu yang dapat diselesaikan secara cepat sebagai persiapan menjadi anggota OECD.

Pemerintah menargetkan Indonesia bisa menjadi anggota OECD dalam waktu 4 tahun atau lebih cepat dari negara-negara lain yang membutuhkan waktu 7 tahun. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja