BERITA PAJAK HARI INI

Penguatan Institusi Keberatan Jadi Agenda Reformasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Januari 2018 | 09:22 WIB
Penguatan Institusi Keberatan Jadi Agenda Reformasi Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (23/1) kabar datang dari Ditjen Pajak yang sedang merancang penguatan institusi keberatan internal untuk mengurangi risiko kekalahan dalam sengketa pajak di pengadilan. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa konsep institusi tersebut akan dimasukkan dalam agenda reformasi pajak.

Dia mengatakan konsep tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya, dalam UU KUP 2007, pembayaran dan penagihan pajak baru bisa dilakukan setelah proses keputusan keberatan dan banding selesai. Namun, dalam rencana perubahan undang-undang itu, utang pajak akan muncul ketika surat ketetapan pajak telah diterbitkan.

Yoga mengakui proporsi kekalahan Ditjen Pajak di pengadilan pajak cukup tinggi. Padahal secara ideal seharusnya proses banding lebih kepada sengketa terkait peraturan atau ketentuan perpajakan termasuk interpretasinya. Namun, yang terjadi saat ini banyak sengketa masih membahas masalah data atau perhitungan sebagai hasil dari proses pemeriksaan.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Oleh karena itu, otoritas pajak akan mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pemeriksaan. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan data yang akurat, termasuk dengan melakukan penilaian atas resiko kepatuhan (CRM), sehingga lebih tepat dalam menyasar wajib pajak yang tidak patuh.

Berita lainnya masih seputar reformasi peradilan pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pengamat: Ada 4 Syarat untuk Melakukan Reformasi Peradilan Pajak

Angka sengketa pajak yang terus naik dari tahun ke tahun membuat problematika tersendiri bagi otoritas pajak. Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan untuk mereformasi peradilan pajak setidaknya ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Pertama, pemerintah harus mulai mengubah paradigma, jangan semua sengketa diselesaikan hingga tingkat pengadilan pajak. Penyelesaian sengketa harus berdasarkan pada syarat-syarat kasus yang bisa dibawa ke pengadilan, misal berdasarkan topik tertentu, hanya untuk sengketa interpretasi. Kedua, memberikan ruang atas adanya alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution/ADR), terutama melalui mediasi. Ketiga, menciptakan transparansi atas putusan pengadilan pajak. Keempat, meningkatkan kepasitas kelembagaan pengadilan pajak, mulai dari sistem IT hingga jumlah hakim.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • PPN Menaikkan Ongkos Haji 2018

Kementerian Agama mengisyaratkan bahwa ongkos penyelenggaraan haji 2018 akan naik. Salah satu sumber kenaikan adalah penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5% oleh pemerintah Arab Saudi per 1 Januari 2018. Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Kemag Ramadhan Harisman mengatakan efek pengenaan PPN 5% atas pembelian barang dan jasa oleh Arab Saudi, maka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 akan naik sekitar Rp900.000 per jamaah. Usulan kenaikan tersebut akan dibahas dalam rapat Panitia Kerja antara pemerintah dan DPR. Meski biaya haji kemungkinan besar akan naik namun kuota haji 2018 masih tetap yakni 221.000 jamaah, dengan pembagian haji reguler sebanyak 204.000 jamaah dan haji khusus sebanyak 17.000 jamaah.

  • Transaksi Properti Tak Wajar, Tim Pajak akan Datang

Ditjen Pajak menyatakan bahwa tidak semua transaksi jual beli properti akan dinilai oleh tim penilai (appraisal) Ditjen Pajak. Walau Ditjen Pajak memiliki tim appraisal, namun menurut Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, unit ini hanya akan melakukan penilaian terhadap transaksi jual beli properti yang nilainya jauh dari kawajaran. Menurutnya, Perdirjen soal itu sudah berlaku per 2 November 2017, yakni PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Hestu kemudian mencontohkan, jika ada transaksi jual beli tanah di daerah Sudirman Rp5 juta m2, maka itu adalah transaksi tak wajar.

  • Tahun Politik Menyumbang Pertumbuhan Ekonomi

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun ini dan Pilpres pada tahun 2019 diperkirakan tidak akan mengganggu ekonomi Indonesia. Bahkan dua agenda politik itu akan menyumbang pertumbuhan ekonomi nasional, walau secara terbatas. Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Ekonom Standard Chartered Bank Indonesia Aldian Taloputra. Pada tahun politik kemungkinan besar akan mempengaruhi pembuatan kebijakan, khususnya terkait tingginya belanja sosial dan subsidi. Di sisi lain, pemerintah akan tetap melakukan belanja infrastruktur sehingga risiko penurunan investasi terbilang minim. Berkaca pada tahun 2015 dan 2017, Pilkada akan menambah pertumbuhan ekonomi 0,02% melalui pertumbuhan lembaga non-profit yang melayani rumah tangga. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan