PMK 62/2022

Pengkreditan Pajak Masukan Atas Perolehan LPG Tertentu, Ini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 November 2022 | 14:00 WIB
Pengkreditan Pajak Masukan Atas Perolehan LPG Tertentu, Ini Aturannya

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin (kiri) saat memberikan penjelasan melalui live IG. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa ada ketentuan baru PPN atas penyerahan LPG tertentu. Hal tersebut diatur dalam PMK 62/2022. Di dalamnya, beleid ini juga mengatur mengenai ketentuan pengkreditan pajak masukan.

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin menjelaskan terdapat perbedaan aturan pengkreditan pajak masukan yang berlaku untuk badan usaha, agen, dan pangkalan. Untuk level badan usaha, pajak masukan atas perolehan yang berkaitan dengan penyerahan LPG tertentu dapat dikreditkan.

“Pajak masukannya masih bisa dikreditkan kalau di level badan usaha,” jelas Cak Imin dalam Instagram Live oleh akun @pajakmadyasby, dikutip pada Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Kendati bisa dikreditkan di level badan usaha, Cak Imin menjelaskan pajak masukan atas perolehan yang berkaitan dengan penyerahan LPG tertentu yang dilakukan oleh level agen dan pangkalan, tidak dapat dikreditkan.

“Kalau yang di level agen sama level pangkalan tadi, tidak bisa mengkreditkan pajak masukannya ya,” jelas Cak Imin.

Adapun badan usaha merupakan perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia serta mendapat penugasan dari pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Sementara itu, agen merupakan penyalur LPG tertentu berupa koperasi, usaha kecil, atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh badan usaha. Ada pula pangkalan yang merupakan kepanjangan tangan agen yang ditunjuk oleh agen untuk melakukan kegiatan penyaluran LPG tertentu ke konsumen akhir.

Pada kesempatan tersebut, Cak Imin juga menegaskan adanya ketentuan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan untuk agen dan pangkalan untuk menciptakan keadilan. Sebab, perhitungan PPN untuk agen dan pangkalan telah diatur dengan besaran tertentu. Simak pula 'Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Revisi Aturan PPN atas LPG Tertentu'.

“Ini [agen dan pangkalan] kan sudah mendapat keringanan dari pemerintah. Sudah tarifnya kecil masa masih mau mengkreditkan lagi. Habis pajaknya,” tegas Cak Imin. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra