PMK 62/2022

Pengkreditan Pajak Masukan Atas Perolehan LPG Tertentu, Ini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 November 2022 | 14:00 WIB
Pengkreditan Pajak Masukan Atas Perolehan LPG Tertentu, Ini Aturannya

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin (kiri) saat memberikan penjelasan melalui live IG. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa ada ketentuan baru PPN atas penyerahan LPG tertentu. Hal tersebut diatur dalam PMK 62/2022. Di dalamnya, beleid ini juga mengatur mengenai ketentuan pengkreditan pajak masukan.

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin menjelaskan terdapat perbedaan aturan pengkreditan pajak masukan yang berlaku untuk badan usaha, agen, dan pangkalan. Untuk level badan usaha, pajak masukan atas perolehan yang berkaitan dengan penyerahan LPG tertentu dapat dikreditkan.

“Pajak masukannya masih bisa dikreditkan kalau di level badan usaha,” jelas Cak Imin dalam Instagram Live oleh akun @pajakmadyasby, dikutip pada Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Kendati bisa dikreditkan di level badan usaha, Cak Imin menjelaskan pajak masukan atas perolehan yang berkaitan dengan penyerahan LPG tertentu yang dilakukan oleh level agen dan pangkalan, tidak dapat dikreditkan.

“Kalau yang di level agen sama level pangkalan tadi, tidak bisa mengkreditkan pajak masukannya ya,” jelas Cak Imin.

Adapun badan usaha merupakan perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia serta mendapat penugasan dari pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Sementara itu, agen merupakan penyalur LPG tertentu berupa koperasi, usaha kecil, atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh badan usaha. Ada pula pangkalan yang merupakan kepanjangan tangan agen yang ditunjuk oleh agen untuk melakukan kegiatan penyaluran LPG tertentu ke konsumen akhir.

Pada kesempatan tersebut, Cak Imin juga menegaskan adanya ketentuan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan untuk agen dan pangkalan untuk menciptakan keadilan. Sebab, perhitungan PPN untuk agen dan pangkalan telah diatur dengan besaran tertentu. Simak pula 'Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Revisi Aturan PPN atas LPG Tertentu'.

“Ini [agen dan pangkalan] kan sudah mendapat keringanan dari pemerintah. Sudah tarifnya kecil masa masih mau mengkreditkan lagi. Habis pajaknya,” tegas Cak Imin. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses