PMK 65/2022

Penghitungan PPN Kendaraan Bermotor Bekas Pakai Besaran Tertentu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2022 | 12:30 WIB
Penghitungan PPN Kendaraan Bermotor Bekas Pakai Besaran Tertentu

Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Harga beberapa jenis mobil bekas diekspektasikan akan mengalami penurunan akibat relaksasi PPnBM atas mobil baru yang rencananya akan berlaku pada Maret 2021. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)

JAKARTA, DDTCNews – Tim penyuluh pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya memberikan edukasi perpajakan mengenai penghitungan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Indahjanti mengatakan penghitungan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas menggunakan besaran tertentu, yaitu sebesar 1,1% dikali nilai harga jual kendaraan bekas.

“Besaran tertentu [kendaraan bermotor bekas] ini akan naik lagi paling lambat Januari 2025 menjadi 1,2% menyesuaikan dengan tarif umum PPN,” katanya dalam Instagram Live @pajakmadyasby, dikutip pada Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Ketentuan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam PMK 79/2010 yang mengatur perhitungan PPN terutang berdasarkan pada perhitungan pajak keluaran dikurangi dengan pajak masukan yang dapat dikreditkan

Pada PMK 79/2010, tarif efektif yang berlaku untuk kendaraan bermotor bekas sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP). Sementara itu, dalam PMK 65/2022, tarif efektif yang berlaku adalah sebesar 1,1% dari DPP.

Menurut Indahjati terbitnya PMK 65/2022 merupakan wujud semangat pemerintah untuk melakukan penyederhanaan aturan serta mempermudah pelaksanaan layanan administrasi pajak. Simak ‘Soal Pajak Kendaraan Bermotor Bekas, Ini Keterangan Resmi DJP

Baca Juga:
Aturan Nilai Lain dan Besaran Tertentu sebagai DPP PPN, Unduh di Sini!

“Pemajakan atas penyerahan mobil bekas kami tegaskan bukan jenis pajak baru. Sebelumnya juga sudah diatur dalam PMK lama kemudian karena adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan maka dilakukan penyesuaian,” tuturnya.

PMK 65/2022 juga menegaskan pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bekas yang PPN-nya dipungut dan disetor dengan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit