PMK 65/2022

Penghitungan PPN Kendaraan Bermotor Bekas Pakai Besaran Tertentu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2022 | 12:30 WIB
Penghitungan PPN Kendaraan Bermotor Bekas Pakai Besaran Tertentu

Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Harga beberapa jenis mobil bekas diekspektasikan akan mengalami penurunan akibat relaksasi PPnBM atas mobil baru yang rencananya akan berlaku pada Maret 2021. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)

JAKARTA, DDTCNews – Tim penyuluh pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya memberikan edukasi perpajakan mengenai penghitungan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Indahjanti mengatakan penghitungan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas menggunakan besaran tertentu, yaitu sebesar 1,1% dikali nilai harga jual kendaraan bekas.

“Besaran tertentu [kendaraan bermotor bekas] ini akan naik lagi paling lambat Januari 2025 menjadi 1,2% menyesuaikan dengan tarif umum PPN,” katanya dalam Instagram Live @pajakmadyasby, dikutip pada Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ketentuan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam PMK 79/2010 yang mengatur perhitungan PPN terutang berdasarkan pada perhitungan pajak keluaran dikurangi dengan pajak masukan yang dapat dikreditkan

Pada PMK 79/2010, tarif efektif yang berlaku untuk kendaraan bermotor bekas sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP). Sementara itu, dalam PMK 65/2022, tarif efektif yang berlaku adalah sebesar 1,1% dari DPP.

Menurut Indahjati terbitnya PMK 65/2022 merupakan wujud semangat pemerintah untuk melakukan penyederhanaan aturan serta mempermudah pelaksanaan layanan administrasi pajak. Simak ‘Soal Pajak Kendaraan Bermotor Bekas, Ini Keterangan Resmi DJP

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Pemajakan atas penyerahan mobil bekas kami tegaskan bukan jenis pajak baru. Sebelumnya juga sudah diatur dalam PMK lama kemudian karena adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan maka dilakukan penyesuaian,” tuturnya.

PMK 65/2022 juga menegaskan pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bekas yang PPN-nya dipungut dan disetor dengan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra