PMK 23/2020

Penghitungan PPh Pasal 21 DTP Karyawan yang Dapat Tunjangan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Maret 2020 | 15:45 WIB
Penghitungan PPh Pasal 21 DTP Karyawan yang Dapat Tunjangan Pajak

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Tunjangan pajak yang diberikan perusahaan kepada pegawai menjadi salah satu variabel dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). PPh Pasal 21 DTP merupakan insentif untuk karyawan pada 440 sektor usaha yang terdampak pandemi COVID-19.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai atau karyawan.

“Termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai,” demikian penggalan bunyi pasal 2 ayat (4) beleid yang berlaku mulai besok, Rabu (1/4/2020) tersebut.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Cara penghitungan PPh 21 DTP sebenarnya sama seperti wajib pajak yang tidak mendapatkan tunjangan pajak dari perusahaan. Simak artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah’. Namun, ada tambahan tunjangan PPh 21 dalam penjumlahan penghasilan bruto.

Selain itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, langkah pertama yang dilakukan adalah menghitung nilai penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Hal ini dikarenakan salah batasan penghasilan bruto menjadi salah satu syarat atau kriteria penerima insentif. Selain itu, ada pula syarat sektor (440 klasifikasi lapangan usaha/KLU) dan/atau ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Pegawai tersebut juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Berikut ini salah satu contoh penghitungan PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai/karyawan yang menerima gaji dan tunjangan serta membayar iuran pensiun, serta menerima tunjangan PPh Pasal 21. Contoh ini disambil dari Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020.

Tuan D (K/1) pegawai tetap di PT X (industri kaca mata/KLU 32503). Pada Juli 2020 menerima gaji dan tunjangan senilai Rp15.000.000,00 dan membayar iuran pensiun senili Rp300.000,00. PT X memberikan tunjangan PPh Pasal 21 kepada Tuan D senilai Rp1.000.000,00.

Dari contoh tersebut, penghasilan bruto Tuan D yang disetahunkan adalah Rp192.000.000,00. Nilai itu berasal dari penjumlahan gaji dan tunjangan serta tunjangan PPh Pasal 21 (Rp15.000.000,00 + Rp1.000.000,00) dikali dengan 12 (jumlah bulan dalam setahun).

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Nilai penghasilan bruto itu masih di bawah batas maksimal pemberian insentif Rp200 juta. Dengan demikian, Tuan D dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP. Berikut penghitungan nilai PPh Pasal 21 DTP dan penghasilan setelah pajak yang pada akhirnya diterima oleh karyawan.


Dari nilai penghitungan tersebut, penghasilan yang diterima karyawan bertambah. Awalnya (jika tidak ada insentif PPh Pasal 21 DTP), penghasilan setelah kena pajak yang diterima Tuan D senilai Rp14.624.167,00. Setelah ada PPh Pasal 21 DTP, penghasilan yang diterima menjadi Rp15.700.000,00.

Baca juga artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Insentif Pajak Gaji Pegawai Ditanggung Pemerintah’ dan ‘Insentif Pajak Gaji Karyawan Belum Tentu Diberi Selama 6 Bulan’. Anda juga bisa menyimak contoh penghitungan saat ada pembagian THR oleh perusahaan di artikel ‘Pajak atas THR Tidak Ditanggung Pemerintah, Ini Contoh Penghitungannya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 13:57 WIB

Yang dimaksud penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur untuk gaji dan tunjangan yang nominalnya sama setiap bulan saja atau termasuk tunjangan variabel/yang nominalnya berubah setiap bulan seperti lembur,transport , uang makan?

04 Mei 2020 | 00:43 WIB

bagaimana dengan karyawan yg mendapat bonus dan ternyata dalam setahun melebihi 200jt ?

05 April 2020 | 07:09 WIB

Yang dimaksud penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur untuk gaji dan tunjangan yang nominalnya sama setiap bulan saja atau termasuk tunjangan variabel/yang nominalnya berubah setiap bulan seperti lembur,transport?

31 Maret 2020 | 16:13 WIB

Artikel yang menarik disertai dengan contoh perhitungannya sehingga memudahkan untuk memahami perhitungan insentif PPh 21 untuk karyawan

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?