PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberi kerja tidak memiliki kewajiban untuk menghitung kembali PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap dalam 1 tahun pajak.

Pada masa pajak Desember, PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap dengan penghasilan yang tidak dibayarkan bulanan dihitung menggunakan tarif efektif harian atau tarif Pasal 17 UU PPh.

"Penggunaan tarif ... ditentukan berdasarkan: jumlah penghasilan bruto pegawai tidak tetap sehari, dalam hal penghasilan diterima atau diperoleh harian; atau rata-rata jumlah penghasilan bruto pegawai tidak tetap sehari, dalam hal penghasilan diterima atau diperoleh selain harian," bunyi lampiran PMK 168/2023, dikutip pada Jumat (27/12/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan bruto senilai Rp0 hingga Rp2,5 juta per hari, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif efektif harian dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto per hari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto per hari.

Merujuk pada lampiran PP 58/2023, tarif efektif harian sebesar 0% berlaku atas penghasilan bruto harian maksimal Rp450.000. Adapun tarif efektif harian sebesar 0,5% berlaku atas penghasilan bruto harian di atas Rp450.000 hingga Rp2,5 juta.

Dalam hal pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan bruto lebih dari Rp2,5 juta per hari, PPh Pasal dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan 50% dari penghasilan bruto per hari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto per hari.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Khusus untuk pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan bruto secara bulanan, PPh Pasal 21 masa pajak Desember dihitung menggunakan tarif efektif bulanan.

"Besarnya PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan tarif efektif bulanan sebagaimana diatur dalam PP…, dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan…yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap dalam masa pajak bersangkutan," bunyi lampiran PMK 168/2024.

Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan bila pegawai tersebut bekerja berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap bisa berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan upah bulanan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Keke Widyarini 28 Desember 2024 | 14:25 WIB

Kalau anak magang, perhitungan pajaknya masuk ke pegawai tidak tetap atau bukan pegawai ya?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?