BERITA PAJAK HARI INI

Penghentian Pemeriksaan Hanya Sampai 2015

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2016 | 09:08 WIB
Penghentian Pemeriksaan Hanya Sampai 2015

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini Jumat (7/10) sejumlah media nasional memberitakan keputusan pemerintah merevisi ketentuan penghentian pemeriksaan baru yang telah dikeluarkan awal Agustus lalu. Ditjen Pajak membatasi waktu penghentian pemeriksaan hanya hingga akhir tahun 2015. Artinya kewajiban perpajakan untuk tahun berjalan pada tahun pajak 2016 tetap dapat dilakukan pemeriksaan.

Ketentuan itu diatur dalam Instruksi Dirjen Pajak No. INS-12/PJ/2016 tentang Kebijakan Penerbitan Instruksi/Persetujuan/Penugasan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Selama Periode Pengampunan Pajak.

Beleid tersebut membuat Instruksi Dirjen Pajak No. INS-03/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak dinyatakan tidak berlaku lagi.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Dalam aturan terdahulu kebijakan penghentian pemeriksaan tidak memberikan batasan tahun. Perubahan ketentuan ini dinilai lantaran jumlah wajib pajak yang memanfaatkan tax amnesty belum signifikan.

Sementara Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pemeriksaan pajak memang akan terus berjalan meskipun ada program tax amnesty. Menurutnya, pemeriksaan pajak merupakan kegiatan rutin yang dijalankan Ditjen Pajak.

Kendati demikian, Ditjen Pajak meyakini program tax amnesty bisa mendongkrak rasio pajak atau tax ratio Indonesia. Mengapa demikian? Berikut ringkasan beritanya:

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Tax amnesty Positif Dongkrak Rasio pajak Jadi 14%

Sukses tax amnesty diyakini mampu meningkatkan tax ratio hingga mencapai 14% dari tahun ini yang ada di kisaran 11% dibandingkan produk domestik bruto (PDB). Kepala Sub Direktorat Penagihan Ditjen Pajak Dodi Syamsu Hidayat mengatakan kenaikan rasio itu bukan hanya berasal dari penerimaan uang tebusan tetapi juga dari objek pajak baru yang muncul dari harta yang telah dideklarasikan dan direpatriasi. Selain itu untuk menggenjot tax ratio, Ditjen Pajak juga akan menggencarkan intensifikasi, ekstensifikasi, dan penegakan hukum dengan penagihan aktif, pemeriksaan dan penyidikan.

  • Tim 100 Masih Mengejar Wajib Pajak Besar

Pada periode II tax amnesty kali ini, selain membidik pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Ditjen Pajak masih terus mengejar wajib pajak besar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan tim 100 akan menempuh sejumlah langkah agar wajib pajak menggunakan haknya untuk mengikuti tax amnesty. Menurutnya, masih banyak potensi harta mililk wajib pajak yang disimpan di luar negeri dan belum dilaporkan.

  • Ini 3 Masalah penghambat Pertumbuhan Ekonomi

Kajian Bank Indonesia (BI) menyebutkan masalah utama yang dihadapi seluruh wilayah di Indonesia meliputi infrastruktur, sumber daya manusia (SDM) dan konektivitas seperti jalan, pelabuhan, dan bandara. Karena itu BI menyerukan reformasi struktural. Jika reformasi struktural berhasil, BI yakin pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa di atas 6%.

Baca Juga:
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan
  • Belanja Diprediksi Menguat

Bank Indonesia melaporkan indeks keyakinan konsumen pada kuartal III/2016 mencapai lebih 112,5 lebih tinggi dari posisi pada kuartal sebelumnya 111,6 yang mencerminkan peningkatan konsumsi pada kuartal tersebut. Sementara itu, BI memprediksikan konsumsi pada kuartal III/2016 akan mencapai kisaran 5%. Ke depan BI memandang ekspektasi penghasilan dan kegiatan usaha lebih tinggi dengan ketersediaan lapangan kerja sedikit lebih kecil.

  • Batam Diizinkan Beri Diskon Khusus

Pemerintah memberikan keleluasaan bagi Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk memberikan diskon tarif layanan bagi sektor bisnis untuk menarik minat investor di Batam. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas (BPKPB) Batam. Regulasi itu juga memberikan kesempatan pengurangan tarif atau diskon bagi sektor non-bisnis seperti pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD, atau koperasi dengan diskon bervariasi mulai dari 50%-60%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan