INSENTIF FISKAL

Penghasilan WP dengan Profesi Tertentu di IKN Bakal Bebas Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Penghasilan WP dengan Profesi Tertentu di IKN Bakal Bebas Pajak

Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Mohammed Ali Berawi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal menyediakan insentif pajak penghasilan (PPh) khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari Ibu Kota Nusantara (IKN).

Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Mohammed Ali Berawi mengatakan insentif bakal diberikan bagi wajib pajak orang pribadi dengan profesi dan tenaga profesional tertentu yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar di IKN.

"Akan ada pembebasan pajak penghasilan perorangan dalam jangka waktu tertentu," katanya, dikutip pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif berupa tarif 0% atas PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan retribusi persetujuan bangunan gedung. Insentif tersebut diberikan dalam jangka waktu tertentu.

Selanjutnya, pemerintah juga akan mengecualikan investor dari ketentuan batasan kepemilikan saham asing dan validasi konfirmasi status wajib pajak (KSWP). Hal ini dilakukan guna menarik investasi masuk ke IKN.

Sebagai informasi, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk memberikan insentif fiskal guna mendukung persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota, pengembangan IKN, dan penyelenggaraan pemerintahan IKN.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Merujuk pada pasal penjelas dari Pasal 188 PP 17/2022, fasilitas perpajakan yang dapat diberikan antara lain pengurangan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir atau tax holiday, pembebasan bea masuk, dan PPN tidak dipungut.

Pembebasan bea masuk dan PPN tidak dipungut diberikan terhadap impor barang tertentu untuk kepentingan umum oleh pemerintah.

Otorita IKN juga memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak sesuai dengan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan IKN. Simak 'Insentif Pajak untuk Pengusaha di IKN Sedang Disusun, Ini Kata Suharso' (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan