INSENTIF FISKAL

Penghasilan WP dengan Profesi Tertentu di IKN Bakal Bebas Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Penghasilan WP dengan Profesi Tertentu di IKN Bakal Bebas Pajak

Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Mohammed Ali Berawi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal menyediakan insentif pajak penghasilan (PPh) khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari Ibu Kota Nusantara (IKN).

Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Mohammed Ali Berawi mengatakan insentif bakal diberikan bagi wajib pajak orang pribadi dengan profesi dan tenaga profesional tertentu yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar di IKN.

"Akan ada pembebasan pajak penghasilan perorangan dalam jangka waktu tertentu," katanya, dikutip pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif berupa tarif 0% atas PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan retribusi persetujuan bangunan gedung. Insentif tersebut diberikan dalam jangka waktu tertentu.

Selanjutnya, pemerintah juga akan mengecualikan investor dari ketentuan batasan kepemilikan saham asing dan validasi konfirmasi status wajib pajak (KSWP). Hal ini dilakukan guna menarik investasi masuk ke IKN.

Sebagai informasi, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk memberikan insentif fiskal guna mendukung persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota, pengembangan IKN, dan penyelenggaraan pemerintahan IKN.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Merujuk pada pasal penjelas dari Pasal 188 PP 17/2022, fasilitas perpajakan yang dapat diberikan antara lain pengurangan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir atau tax holiday, pembebasan bea masuk, dan PPN tidak dipungut.

Pembebasan bea masuk dan PPN tidak dipungut diberikan terhadap impor barang tertentu untuk kepentingan umum oleh pemerintah.

Otorita IKN juga memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak sesuai dengan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan IKN. Simak 'Insentif Pajak untuk Pengusaha di IKN Sedang Disusun, Ini Kata Suharso' (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi