UU HPP

Penghasilan Selain Gaji Bakal Kena Pajak, Simak Penjelasan Lengkapnya

Muhamad Wildan | Selasa, 09 November 2021 | 13:00 WIB
Penghasilan Selain Gaji Bakal Kena Pajak, Simak Penjelasan Lengkapnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan bukan dalam bentuk uang alias natura yang diterima oleh wajib pajak akan menjadi objek pajak. Ketentuan ini diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah diundangkan.

Melalui ketentuan terbaru ini, fasilitas-fasilitas yang diterima karyawan dan tidak dikecualikan dari objek pajak bakal berpotensi terutang PPh.

"Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan ... adalah objek pajak. Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang pada hakikatnya merupakan penghasilan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP, dikutip Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Diperinci pada ayat penjelas tersebut, yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Adapun imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.

Merujuk pada Naskah Akademik RUU KUP, penetapan natura sebagai objek pajak diperlukan untuk mengantisipasi potential tax loss yang timbul akibat perbedaan tarif antara PPh badan dan PPh orang pribadi.

Dengan perbedaan antara tarif PPh badan yang flat sebesar 22% dan PPh orang pribadi yang progresif, maka imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan bakal lebih menguntungkan bagi wajib pajak orang pribadi ketimbang imbalan dalam bentuk tunai.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Pengenaan pajak atas natura juga diperlukan seiring dengan berkembangnya model bisnis saat ini. Saat ini, terdapat influencer yang memperoleh imbalan bukan dalam bentuk uang, melainkan produk yang dipromosikan.

Kendati begitu, masih ada 5 jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak. Natura yang dimaksud antara lain makanan dan minuman untuk pegawai, natura yang disediakan di daerah tertentu, natura yang harus diberikan perusahaan untuk pelaksanaan kerja, natura yang bersumber dari APBN/APBD, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Sabtu, 21 September 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Resmi! Beli Rumah, PPN-nya Masih Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Kamis, 19 September 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Terbitkan Nota Dinas Soal Perlakuan PPh Atas Natura, Ada Hal Baru?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN