UU HPP

Penghasilan Selain Gaji Bakal Kena Pajak, Simak Penjelasan Lengkapnya

Muhamad Wildan | Selasa, 09 November 2021 | 13:00 WIB
Penghasilan Selain Gaji Bakal Kena Pajak, Simak Penjelasan Lengkapnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan bukan dalam bentuk uang alias natura yang diterima oleh wajib pajak akan menjadi objek pajak. Ketentuan ini diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah diundangkan.

Melalui ketentuan terbaru ini, fasilitas-fasilitas yang diterima karyawan dan tidak dikecualikan dari objek pajak bakal berpotensi terutang PPh.

"Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan ... adalah objek pajak. Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang pada hakikatnya merupakan penghasilan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP, dikutip Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Diperinci pada ayat penjelas tersebut, yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Adapun imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.

Merujuk pada Naskah Akademik RUU KUP, penetapan natura sebagai objek pajak diperlukan untuk mengantisipasi potential tax loss yang timbul akibat perbedaan tarif antara PPh badan dan PPh orang pribadi.

Dengan perbedaan antara tarif PPh badan yang flat sebesar 22% dan PPh orang pribadi yang progresif, maka imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan bakal lebih menguntungkan bagi wajib pajak orang pribadi ketimbang imbalan dalam bentuk tunai.

Baca Juga:
Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Pengenaan pajak atas natura juga diperlukan seiring dengan berkembangnya model bisnis saat ini. Saat ini, terdapat influencer yang memperoleh imbalan bukan dalam bentuk uang, melainkan produk yang dipromosikan.

Kendati begitu, masih ada 5 jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak. Natura yang dimaksud antara lain makanan dan minuman untuk pegawai, natura yang disediakan di daerah tertentu, natura yang harus diberikan perusahaan untuk pelaksanaan kerja, natura yang bersumber dari APBN/APBD, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:36 WIB KAMUS PAJAK

Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi