PELAPORAN SPT TAHUNAN

Penghasilan dari Luar Negeri Masih Dipajaki? Simak Penjelasan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Maret 2022 | 18:23 WIB
Penghasilan dari Luar Negeri Masih Dipajaki? Simak Penjelasan Kemenkeu

Unggahan Kemenkeu terkait P3B di Instagram.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan kembali kepada wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. Otoritas juga mengingatkan terkait dengan penghasilan wajib pajak yang berada di luar negeri.

Kemenkeu menyebut perkembangan era digitalisasi saat ini telah membuka kesempatan bagi wajib pajak dalam negeri mendapatkan penghasilan dari luar negeri. Merespons perkembangan situasi ini, Indonesia sudah menjalin kerja sama dengan puluhan negara mitra untuk menghindari pengenaan pajak berganda.

Namun, meski ada sudah ada kerja sama dengan yurisdiksi mitra terkait tax treaty, wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri tetap harus tetap melaporkannya.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

"Kalau sudah dipotong pajak di luar negeri akan dikenakan pajak lagi di Indonesia? Sebenarnnya nggak perlu khawatir dalam perpajakan internasional [karena] terdapat persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty," kata Kemenkeu dilansir Instagram @kemenkeuri, Senin (14/2/2022).

Adapun harta dari luar negeri tersebut dapat berupa royalti, dividen, dan lain-lain. Saat ini Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 70 negara/yurisdikasi mitra P3B dengan Indonesia.

Lebih lanjut, DJP menjelaskan ada 5 tujuan tax treaty yaitu menghindari pajak berganda yang akan membebani dunia usaha, meningkatkan investasi asing, meningkatkan sumber daya manusia (SDM), pertukaran informasi untuk mencegah pengelakan pajak (tax evasion), dan kedudukan antar negara adalah setara.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Tax treaty memerlukan prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP) yang dilakukan oleh Dirjen Pajak dan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra P3B.

Permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh wajib pajak melalui Dirjen Pajak, otoritas pajak negara mitra P3B, atau yurisdiksi mitra P3B dalam batas waktu pelaksanaan MAP.

Lebih lanjut, Dirjen Pajak dapat melakukan pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku.

Baca Juga:
Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Selain itu, Dirjen Pajak dapat meminta informasi kepada wajib pajak atau pihak lain mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan yang akan dipertukarkan.

Untuk informasi lebih jauh mengenai syarat P3B, klik tautan dari situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berikut ini: https://www.pajak.go.id/id/penerapan-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 14 Maret 2022 | 20:59 WIB

Untuk menghindari pengenaan pajak berganda, Indonesia juga memiliki solusi unilateral yang terdapat dalam pasal 24 UU Pajak Penghasilan, yaitu adanya pengkreditan pajak atas pajak yang telah dibayar atau terutang di luar negeri

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra