PELAPORAN SPT TAHUNAN

Penghasilan dari Luar Negeri Masih Dipajaki? Simak Penjelasan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Maret 2022 | 18:23 WIB
Penghasilan dari Luar Negeri Masih Dipajaki? Simak Penjelasan Kemenkeu

Unggahan Kemenkeu terkait P3B di Instagram.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan kembali kepada wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. Otoritas juga mengingatkan terkait dengan penghasilan wajib pajak yang berada di luar negeri.

Kemenkeu menyebut perkembangan era digitalisasi saat ini telah membuka kesempatan bagi wajib pajak dalam negeri mendapatkan penghasilan dari luar negeri. Merespons perkembangan situasi ini, Indonesia sudah menjalin kerja sama dengan puluhan negara mitra untuk menghindari pengenaan pajak berganda.

Namun, meski ada sudah ada kerja sama dengan yurisdiksi mitra terkait tax treaty, wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri tetap harus tetap melaporkannya.

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

"Kalau sudah dipotong pajak di luar negeri akan dikenakan pajak lagi di Indonesia? Sebenarnnya nggak perlu khawatir dalam perpajakan internasional [karena] terdapat persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty," kata Kemenkeu dilansir Instagram @kemenkeuri, Senin (14/2/2022).

Adapun harta dari luar negeri tersebut dapat berupa royalti, dividen, dan lain-lain. Saat ini Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 70 negara/yurisdikasi mitra P3B dengan Indonesia.

Lebih lanjut, DJP menjelaskan ada 5 tujuan tax treaty yaitu menghindari pajak berganda yang akan membebani dunia usaha, meningkatkan investasi asing, meningkatkan sumber daya manusia (SDM), pertukaran informasi untuk mencegah pengelakan pajak (tax evasion), dan kedudukan antar negara adalah setara.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Tax treaty memerlukan prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP) yang dilakukan oleh Dirjen Pajak dan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra P3B.

Permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh wajib pajak melalui Dirjen Pajak, otoritas pajak negara mitra P3B, atau yurisdiksi mitra P3B dalam batas waktu pelaksanaan MAP.

Lebih lanjut, Dirjen Pajak dapat melakukan pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Selain itu, Dirjen Pajak dapat meminta informasi kepada wajib pajak atau pihak lain mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan yang akan dipertukarkan.

Untuk informasi lebih jauh mengenai syarat P3B, klik tautan dari situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berikut ini: https://www.pajak.go.id/id/penerapan-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 14 Maret 2022 | 20:59 WIB

Untuk menghindari pengenaan pajak berganda, Indonesia juga memiliki solusi unilateral yang terdapat dalam pasal 24 UU Pajak Penghasilan, yaitu adanya pengkreditan pajak atas pajak yang telah dibayar atau terutang di luar negeri

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Rabu, 02 Oktober 2024 | 11:43 WIB DITJEN PAJAK

DJP dan Kejaksaan Agung Teken Perjanjian Kerja Sama, Soal Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja