INDIA

Penghasilan Bersih Sekitar Rp97,8 juta Diusulkan Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Februari 2019 | 10:16 WIB
Penghasilan Bersih Sekitar Rp97,8 juta Diusulkan Bebas Pajak

Menteri Keuangan India Piyush Goyal mempresentasikan interim budget. (foto: Daily Excelsior)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan India Piyush Goyal mengusulkan pembebasan pajak penghasilan bagi masyarakat dengan pendapatan bersih hingga 500.000 rupee (sekitar Rp97,8 juta) per tahun.

Hal ini disampaikannya saat memaparkan anggaran sementara (interim budget) 2019-2010 di hadapan parlemen. Proposal ini diperkirakan akan memberikan manfaat kepada sekitar 30 juta pembayar pajak di India. Langkah ini diestimasi menekan pendapatan negara hingga 185 miliar rupee.

Jumlah maksimum potongan pajak penghasilan (PPh) diusulkan meningkat dari 2.500 rupee menjadi 12.500 rupee. Potongan pajak ini akan diterima untuk pembayar pajak yang memiiki total penghasilan bersih hingga 500.000 rupee, naik dari posisi saat ini 350.000 rupee.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Menurutnya, reformasi pajak utama telah dilakukan selama empat setengah tahun terakhir. Reformasi itu dilakukan baik untuk meningkatkan pemungutan pajak maupun basis pajak. Hasilnya, sambung dia, cukup signifikan dan telah membuat kemajuan yang cukup moderat dengan kepatuhan tinggi.

“Oleh karena itu, adil jika beberapa manfaat dari reformasi pajak juga diteruskan ke pembayar pajak kelas menengah,” ujar Piyush Goyal.

Sekretaris Pendapatan Negara Bhushan Pandey mengatakan masyarakat yang memiliki penghasilan sekitar 800.000-900.000 rupee per tahun bisa juga mendapatkan pembebasan pajak jika melakukan investasi yang tepat dalam instrumen seperti dana cadangan, asuransi jiwa, skema pensiun, dan pinjaman rumah.

Baca Juga:
USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Pasalnya, potongan pajak hingga 150.000 rupee dalam setahun tersedia untuk investasi yang dibuat dalam instrumen tertentu seperti asuransi jiwa, biaya sekolah, deposito berjangka lima tahun di bank dan kantor pos.

Selain itu, seperti dilansir dari NDTV, masyarakat juga dapat mengambil keuntungan dari penghematan pajak bunga pinjaman rumah hingga 200.000 rupee, dalam skema pensiun nasional 50.000 rupee, premi asuransi kesehatan 75.000. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax