Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Nomor pokok wajib pajak (NPWP) milik orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan bisa diajukan penghapusan. Wakil wajib pajak seperti kerabat, saudara, atau keluarga dari wajib pajak yang meninggal dunia bisa mengajukan penghapusan NPWP kepada kantor pajak.
Dikutip dari penjelasan akun Kring Pajak di Twitter, permohonan penghapusan NPWP bisa dilakukan secara tertulis melalui beberapa tahapan. Pertama, mengisi dan menandatangani 'Formulir Penghapusan NPWP' dan melampirkan dokumen pendukung. Formulir bisa diunduh pada laman berikut ini.
"Kemudian, dokumen pendukung berupa surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi berwenang dan surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan," tulis DJP di media sosial, dikutip Senin (23/5/2022).
Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis ini dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP. Permohonan bisa juga disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Wajib pajak bisa menyimak ketentuan lengkap mengenai penghapusan NPWP pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.
"Jika langsung datang ke KPP, silakan mengambil nomor antrean online terlebih dahulu pada kunjung.pajak.go.id," cuit DJP.
Praktik pengajuan penghapusan NPWP ini sempat terjadi belum lama ini di Bontang, Kalimantan Timur. KPP Pratama Bontang melaksanakan pemeriksaan lapangan dengan mendatangi alamat wajib pajak di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur pada 14 April 2022 guna menindaklanjuti permohonan penghapusan NPWP.
Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bontang Robby Maleakhi Tampubulon mengatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan wajib pajak memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghapusan NPWP.
“KPP Pratama Bontang sebelumnya telah menerima permohonan penghapusan NPWP atas nama wajib pajak yang telah meninggal dunia yang disampaikan oleh isteri sekaligus ahli waris dari wajib pajak," katanya dikutip dari laman resmi DJP.
Dalam hal wajib pajak telah meninggal dunia, lanjut Robby, ahli waris wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan melampirkan dokumen pendukung. Kemudian, permohonan ditindaklanjuti KPP.
Dalam menindaklanjuti permohonan, petugas pajak akan memastikan kebenaran informasi dengan mendatangi alamat wajib pajak serta memastikan bahwa seluruh warisan yang ditinggalkan telah dibagi kepada ahli waris. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.