BERITA PAJAK HARI INI

Penggunaan NIK Jadi NPWP OP, Ditjen Pajak: Tunggu PMK

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Mei 2022 | 08:34 WIB
Penggunaan NIK Jadi NPWP OP, Ditjen Pajak: Tunggu PMK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (30/5/2022).

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan penggunaan NIK akan memberi kemudahan bagi orang pribadi. Wajib pajak orang pribadi tidak lagi menggunakan 2 identitas yang berbeda.

“Tahapannya adalah dalam waktu dekat memang kita akan terapkan. [Orang pribadi] yang belum punya [NPWP], daftar langsung dikasih NIK, tapi tunggu PMK,” ujar Hestu.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Seperti diketahui, kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi menjadi salah satu poin perubahan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Selain mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi, ada pula bahasan terkait dengan kinerja penerimaan pajak. Selain itu, masih ada pula bahasan terkait dengan program pengungkapan sukarela (PPS).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penggantian Bertahap

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan secara bertahap, NPWP yang sudah dimiliki wajib pajak orang pribadi akan diganti dengan NIK. Namun demikian, Hestu belum dapat memastikan waktu yang dibutuhkan untuk penggantian tersebut.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

“Yang lama-lama, nanti secara bertahap akan diganti dengan NIK. Dikasih tahu DJP, ‘Sekarang Anda pakainya NIK saja’. Nanti ada pemberitahuannya. Nah, suatu saat nanti, entah kapan, [NPWP] yang lama itu benar-benar sudah selesai [diganti dengan NIK],” jelas Hestu.

Seperti diketahui, terkait dengan amanat UU HPP ini, DJP dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) telah melakukan adendum perjanjian kerja sama (PKS) terkait dengan pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik dalam layanan DJP. (DDTCNews)

Penerimaan Pajak

DJP memproyeksi penerimaan pajak pada tahun ini akan mencapai Rp1.450 triliun hingga Rp1.485 triliun. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa proyeksi itu didukung adanya perbaikan perekonomian domestik dan kenaikan harga komoditas.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

"Kita berharap 2022 ini penerimaan membaik apalagi kepatuhan formal kita dari tahun ke tahun juga menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik," ujar Ihsan.

Sebagai perbandingan, dalam APBN 2022, target penerimaan pajak telah ditetapkan senilai Rp1.265 triliun. Dengan demikian, penerimaan pajak pada tahun ini diproyeksikan lebih tinggi 14,6% hingga 17,4% dari target yang telah ditetapkan. (DDTCNews/Kontan)

Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Kebijakan

Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan outlook penerimaan pajak 2022 yang disampaikan pemerintah merupakan sesuatu yang mungkin tercapai, khususnya dengan melihat kinerja penerimaan sejak awal tahun yang memiliki pertumbuhan cukup baik.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Selain karena pulihnya kegiatan ekonomi, kinerja tersebut juga didorong kenaikan harga komoditas. Penerimaan PPN juga akan meningkat seiring dengan adanya pemulihan konsumsi serta berbagai kebijakan baru di bidang PPN termasuk perluasan basis dan kenaikan tarif.

Namun, yang perlu diwaspadai adalah adanya kemungkinan pertumbuhan tahunan penerimaan pajak yang akan menurun mulai Juni 2022 atau tidak lagi sebesar pertumbuhan tahunan pada Januari-April 2022. Hal ini dikarenakan basis pajak yang menjadi pembanding secara tahunan mulai membaik mulai Juni 2021. (Kontan)

Restitusi Pajak

DJP memperkirakan tren pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi akan mengalami peningkatan dalam beberapa bulan ke depan. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan restitusi berpotensi meningkat berkat tingginya impor.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

"Kami harus antisipasi di bulan-bulan ke depan karena kemungkinan juga akan ada kenaikan restitusi karena impor kita naik tinggi. Lalu, ada kenaikan threshold restitusi PPN dipercepat dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar," katanya.

Per April 2022, nilai restitusi tercatat Rp70,4 triliun atau turun 6% dibandingkan dengan nilai restitusi pada periode yang sama tahun lalu. Namun demikian, kontribusi restitusi dipercepat terhadap total restitusi tercatat mengalami peningkatan. (DDTCNews/Kontan)

Data dan Informasi

DJP telah mengirimkan data dan informasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) menjelang berakhirnya PPS. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan informasi dan data tersebut akan menjadi landasan bagi tiap-tiap KPP untuk mengajak wajib pajak mengikuti PPS.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

"Kami punya informasi dan data dari pusat. Kami share ke KPP sehingga KPP menjadi ujung tombak untuk komunikasi ke wajib pajak," katanya.

Tak hanya bergantung pada data dari DJP, KPP juga memiliki daftar mengenai wajib pajak potensial. DJP juga sudah mengirimkan 1,62 juta email yang berisikan imbauan kepada wajib pajak untuk mengikuti PPS. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU