BRASIL

Pengguna Cryptocurrency Wajib Laporkan Transaksi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 September 2019 | 11:57 WIB
Pengguna Cryptocurrency Wajib Laporkan Transaksi

Ilustrasi. 

BARISILIA, DDTCNews – Pemerintah Brasil mengharuskan pengguna cryptocurrency untuk memberikan transparansi atas rincian transaksi. Hal ini ditujukan agar pihak berwenang dapat mengaudit transaksi atau aset yang terkait dengan cryptocurrency.

Kewajiban tersebut diatur dalam regulasi baru yang telah disahkan pemerintah. Menurut laporan, Department of Federal Revenue (RFB), aturan baru itu membuat pengguna harus melaporkan rincian pembelian dan penjualan, sumbangan, barter, deposito, maupun penarikan crypto ke RFB.

“Aturan ini hanya berlaku untuk transaksi bernilai lebih dari 30.000 real (setara Rp104 juta). Seluruh transaksi di bawah nominal itu tidak perlu mengirim informasi transaksi ke RFB. Namun, perusahaan masih harus mengirim laporan bulanan tentang transaksi crypto mereka ke RFB,” demikian kutipan dalam laporan tersebut, Jumat (20/9/2019).

Baca Juga:
Bappebti Ungkap 75 Persen Pelanggan Aset Kripto Berusia 18-35 Tahun

Lebih lanjut, berdasarkan spesifikasi regulasi itu traders crypto harus memberikan laporan tentang transaksi crypto mereka di akhir bulan setelah transaksi. Selain itu, perusahaan atau bisnis yang terlibat dengan cryptocurrency wajib mendaftarkan kepemilikannya kepada otoritas terkait.

Saat ini, Pemerintah Brasil tengah membahas langkah baru yang mengatur pajak atas perdagangan crypto-to-fiat. Langkah tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap traders sehingga mereka yakin transaksi crypto aman berdasarkan peraturan negara.

Selain itu, seperti dilansir cryptonewsz.com, bank sentral Brasil telah mengakui aset Bitcoin dan kripto sebagai aset moneter yang dapat digunakan untuk memfasilitasi pembayaran. Dukungan dari pemerintah Brasil dan bank sentralnya ini menunjukkan upaya Brasil untuk menjadi pemimpin di sektor cryptocurrency.

Baca Juga:
Volume Transaksi Terus Naik, Pajak dari Kripto Tembus Rp942,88 Miliar

Namun, tidak hanya Brasil, saat ini banyak negara yang juga mulai membuat klarifikasi tentang bagaimana cryptocurrency dan kegiatan crypto akan dikenakan pajak. Misalnya, akhir Agustus lalu, Pemerintah Portugal telah memilih untuk membebaskan transaksi crypto dari pajak.

Kemudian, disusul dengan Prancis yang akan mengenakan pajak atas transaksi crypto hanya jika transaksi teserbut dikonversi ke dalam mata uang tunai. Sementara, Inggris dan Amerika cenderung memperketat regulasi atas aktivitas cryptocurrency. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan