BRASIL

Pengguna Cryptocurrency Wajib Laporkan Transaksi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 September 2019 | 11:57 WIB
Pengguna Cryptocurrency Wajib Laporkan Transaksi

Ilustrasi. 

BARISILIA, DDTCNews – Pemerintah Brasil mengharuskan pengguna cryptocurrency untuk memberikan transparansi atas rincian transaksi. Hal ini ditujukan agar pihak berwenang dapat mengaudit transaksi atau aset yang terkait dengan cryptocurrency.

Kewajiban tersebut diatur dalam regulasi baru yang telah disahkan pemerintah. Menurut laporan, Department of Federal Revenue (RFB), aturan baru itu membuat pengguna harus melaporkan rincian pembelian dan penjualan, sumbangan, barter, deposito, maupun penarikan crypto ke RFB.

“Aturan ini hanya berlaku untuk transaksi bernilai lebih dari 30.000 real (setara Rp104 juta). Seluruh transaksi di bawah nominal itu tidak perlu mengirim informasi transaksi ke RFB. Namun, perusahaan masih harus mengirim laporan bulanan tentang transaksi crypto mereka ke RFB,” demikian kutipan dalam laporan tersebut, Jumat (20/9/2019).

Baca Juga:
Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Lebih lanjut, berdasarkan spesifikasi regulasi itu traders crypto harus memberikan laporan tentang transaksi crypto mereka di akhir bulan setelah transaksi. Selain itu, perusahaan atau bisnis yang terlibat dengan cryptocurrency wajib mendaftarkan kepemilikannya kepada otoritas terkait.

Saat ini, Pemerintah Brasil tengah membahas langkah baru yang mengatur pajak atas perdagangan crypto-to-fiat. Langkah tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap traders sehingga mereka yakin transaksi crypto aman berdasarkan peraturan negara.

Selain itu, seperti dilansir cryptonewsz.com, bank sentral Brasil telah mengakui aset Bitcoin dan kripto sebagai aset moneter yang dapat digunakan untuk memfasilitasi pembayaran. Dukungan dari pemerintah Brasil dan bank sentralnya ini menunjukkan upaya Brasil untuk menjadi pemimpin di sektor cryptocurrency.

Baca Juga:
Antisipasi Pidana Terkait Aset Kripto, Bappebti Gandeng Kejagung

Namun, tidak hanya Brasil, saat ini banyak negara yang juga mulai membuat klarifikasi tentang bagaimana cryptocurrency dan kegiatan crypto akan dikenakan pajak. Misalnya, akhir Agustus lalu, Pemerintah Portugal telah memilih untuk membebaskan transaksi crypto dari pajak.

Kemudian, disusul dengan Prancis yang akan mengenakan pajak atas transaksi crypto hanya jika transaksi teserbut dikonversi ke dalam mata uang tunai. Sementara, Inggris dan Amerika cenderung memperketat regulasi atas aktivitas cryptocurrency. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 19:05 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Senin, 30 September 2024 | 14:30 WIB ASET KRIPTO

Antisipasi Pidana Terkait Aset Kripto, Bappebti Gandeng Kejagung

Selasa, 27 Agustus 2024 | 18:13 WIB PENERIMAAN PAJAK

Transaksi Aset Kripto Sumbang Pajak Rp798,84 Miliar dalam 2,5 Tahun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN