Ilustrasi.
BARISILIA, DDTCNews – Pemerintah Brasil mengharuskan pengguna cryptocurrency untuk memberikan transparansi atas rincian transaksi. Hal ini ditujukan agar pihak berwenang dapat mengaudit transaksi atau aset yang terkait dengan cryptocurrency.
Kewajiban tersebut diatur dalam regulasi baru yang telah disahkan pemerintah. Menurut laporan, Department of Federal Revenue (RFB), aturan baru itu membuat pengguna harus melaporkan rincian pembelian dan penjualan, sumbangan, barter, deposito, maupun penarikan crypto ke RFB.
“Aturan ini hanya berlaku untuk transaksi bernilai lebih dari 30.000 real (setara Rp104 juta). Seluruh transaksi di bawah nominal itu tidak perlu mengirim informasi transaksi ke RFB. Namun, perusahaan masih harus mengirim laporan bulanan tentang transaksi crypto mereka ke RFB,” demikian kutipan dalam laporan tersebut, Jumat (20/9/2019).
Lebih lanjut, berdasarkan spesifikasi regulasi itu traders crypto harus memberikan laporan tentang transaksi crypto mereka di akhir bulan setelah transaksi. Selain itu, perusahaan atau bisnis yang terlibat dengan cryptocurrency wajib mendaftarkan kepemilikannya kepada otoritas terkait.
Saat ini, Pemerintah Brasil tengah membahas langkah baru yang mengatur pajak atas perdagangan crypto-to-fiat. Langkah tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap traders sehingga mereka yakin transaksi crypto aman berdasarkan peraturan negara.
Selain itu, seperti dilansir cryptonewsz.com, bank sentral Brasil telah mengakui aset Bitcoin dan kripto sebagai aset moneter yang dapat digunakan untuk memfasilitasi pembayaran. Dukungan dari pemerintah Brasil dan bank sentralnya ini menunjukkan upaya Brasil untuk menjadi pemimpin di sektor cryptocurrency.
Namun, tidak hanya Brasil, saat ini banyak negara yang juga mulai membuat klarifikasi tentang bagaimana cryptocurrency dan kegiatan crypto akan dikenakan pajak. Misalnya, akhir Agustus lalu, Pemerintah Portugal telah memilih untuk membebaskan transaksi crypto dari pajak.
Kemudian, disusul dengan Prancis yang akan mengenakan pajak atas transaksi crypto hanya jika transaksi teserbut dikonversi ke dalam mata uang tunai. Sementara, Inggris dan Amerika cenderung memperketat regulasi atas aktivitas cryptocurrency. (MG-nor/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.