BRASIL

Pengguna Cryptocurrency Wajib Laporkan Transaksi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 September 2019 | 11:57 WIB
Pengguna Cryptocurrency Wajib Laporkan Transaksi

Ilustrasi. 

BARISILIA, DDTCNews – Pemerintah Brasil mengharuskan pengguna cryptocurrency untuk memberikan transparansi atas rincian transaksi. Hal ini ditujukan agar pihak berwenang dapat mengaudit transaksi atau aset yang terkait dengan cryptocurrency.

Kewajiban tersebut diatur dalam regulasi baru yang telah disahkan pemerintah. Menurut laporan, Department of Federal Revenue (RFB), aturan baru itu membuat pengguna harus melaporkan rincian pembelian dan penjualan, sumbangan, barter, deposito, maupun penarikan crypto ke RFB.

“Aturan ini hanya berlaku untuk transaksi bernilai lebih dari 30.000 real (setara Rp104 juta). Seluruh transaksi di bawah nominal itu tidak perlu mengirim informasi transaksi ke RFB. Namun, perusahaan masih harus mengirim laporan bulanan tentang transaksi crypto mereka ke RFB,” demikian kutipan dalam laporan tersebut, Jumat (20/9/2019).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Lebih lanjut, berdasarkan spesifikasi regulasi itu traders crypto harus memberikan laporan tentang transaksi crypto mereka di akhir bulan setelah transaksi. Selain itu, perusahaan atau bisnis yang terlibat dengan cryptocurrency wajib mendaftarkan kepemilikannya kepada otoritas terkait.

Saat ini, Pemerintah Brasil tengah membahas langkah baru yang mengatur pajak atas perdagangan crypto-to-fiat. Langkah tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap traders sehingga mereka yakin transaksi crypto aman berdasarkan peraturan negara.

Selain itu, seperti dilansir cryptonewsz.com, bank sentral Brasil telah mengakui aset Bitcoin dan kripto sebagai aset moneter yang dapat digunakan untuk memfasilitasi pembayaran. Dukungan dari pemerintah Brasil dan bank sentralnya ini menunjukkan upaya Brasil untuk menjadi pemimpin di sektor cryptocurrency.

Baca Juga:
Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Namun, tidak hanya Brasil, saat ini banyak negara yang juga mulai membuat klarifikasi tentang bagaimana cryptocurrency dan kegiatan crypto akan dikenakan pajak. Misalnya, akhir Agustus lalu, Pemerintah Portugal telah memilih untuk membebaskan transaksi crypto dari pajak.

Kemudian, disusul dengan Prancis yang akan mengenakan pajak atas transaksi crypto hanya jika transaksi teserbut dikonversi ke dalam mata uang tunai. Sementara, Inggris dan Amerika cenderung memperketat regulasi atas aktivitas cryptocurrency. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga