MALAYSIA

Penggantian Pajak Pariwisata dengan Retribusi Keberangkatan Ditentang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Juli 2019 | 15:32 WIB
Penggantian Pajak Pariwisata dengan Retribusi Keberangkatan Ditentang

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pariwisata Sarawak menentang langkah apa pun untuk mengganti pajak pariwisata (tourism tax) dengan retribusi keberangkatan (departure levy). Penggantian akan mengakibatkan kerugian bagi semua negara bagian di Malaysia.

Abdul Karim Rahman Hamzah, Menteri Pariwisata, Seni, Budaya, Pemuda dan Olahraga Negara Bagian Sarawak mengatakan dia mengetahui rencana pemerintah federal untuk menerapkan retribusi keberangkatan setelah musim haji pada September 2019.

“Dalam hal retribusi keberangkatan menggantikan pajak pariwisata, semua negara bagian akan menderita karena tidak ada ketentuan untuk pengembalian, tidak sama dengan pajak pariwisata,” katanya, seperti dikutip pada Jumat (5/7/2019)

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Bulan lalu, Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan pemerintah federal telah setuju untuk memberikan 50% dari pendapatan pajak pariwisata kepada pemerintah negara bagian.

Pajak pariwisata yang diberlakukan pada Agustus 2017, membuat wisatawan asing yang menginap di hotel atau akomodasi pribadi dikenakan biaya 10 ringgit (sekitar Rp34.000) per kamar per malam. Sementara, retribusi keberangkatan sudah diusulkan dalam Anggaran 2019. Awalnya, implementasi dijadwalkan pada 1 Juni kemarin.

Karim mengatakan retribusi itu mungkin baik untuk pundi-pundi pemerintah. Namun, retribusi itu pasti akan membebani penduduk lokal dan turis.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Para pemain di industri pariwisata juga telah menyuarakan keprihatinan tentang kemungkinan buruk dari retribusi. Wacana itu dapat menurunkan minat wisatawan untuk beribur ke Malaysia dan membuat Malaysia menjadi tujuan yang kurang kompetitif.

Karim juga sependapat dengan pihak-pihak yang berkecimpung di dunia pariwisata. Pasalnya, ada risiko calon wisatawan akan memilih lokasi liburan lain seperti Indonesia, Thailand, Kamboja, Vietnam, atau Filipina jika Malaysia menjadi tujuan yang kurang menarik.

Mantan Menteri Pariwisata, Budaya dan Lingkungan Sabah Masidi Manjun mengatakan jika retribusi kebarangkatan diberlakukan, pemerintah harus mengalokasikan sebagian besar pendapatan kepada negara.

Baca Juga:
PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

“Untuk penerapan prinsipnya sama [seperti pembagian pajak pariwisata]. Hanya saja, mekanismenya berbeda,” ujarnya seperti dilansir free malaysia today.

Masidi mengungkapkan penerimaan yang didapat dari pungutan retribusi keberangkatan akan lebih tinggi. Kondisi tersebut dikarenakan pengenaan terjadi pada semua pelancong internasional termasuk Malaysia. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?