MALAYSIA

Penggantian Pajak Pariwisata dengan Retribusi Keberangkatan Ditentang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Juli 2019 | 15:32 WIB
Penggantian Pajak Pariwisata dengan Retribusi Keberangkatan Ditentang

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pariwisata Sarawak menentang langkah apa pun untuk mengganti pajak pariwisata (tourism tax) dengan retribusi keberangkatan (departure levy). Penggantian akan mengakibatkan kerugian bagi semua negara bagian di Malaysia.

Abdul Karim Rahman Hamzah, Menteri Pariwisata, Seni, Budaya, Pemuda dan Olahraga Negara Bagian Sarawak mengatakan dia mengetahui rencana pemerintah federal untuk menerapkan retribusi keberangkatan setelah musim haji pada September 2019.

“Dalam hal retribusi keberangkatan menggantikan pajak pariwisata, semua negara bagian akan menderita karena tidak ada ketentuan untuk pengembalian, tidak sama dengan pajak pariwisata,” katanya, seperti dikutip pada Jumat (5/7/2019)

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Bulan lalu, Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan pemerintah federal telah setuju untuk memberikan 50% dari pendapatan pajak pariwisata kepada pemerintah negara bagian.

Pajak pariwisata yang diberlakukan pada Agustus 2017, membuat wisatawan asing yang menginap di hotel atau akomodasi pribadi dikenakan biaya 10 ringgit (sekitar Rp34.000) per kamar per malam. Sementara, retribusi keberangkatan sudah diusulkan dalam Anggaran 2019. Awalnya, implementasi dijadwalkan pada 1 Juni kemarin.

Karim mengatakan retribusi itu mungkin baik untuk pundi-pundi pemerintah. Namun, retribusi itu pasti akan membebani penduduk lokal dan turis.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Para pemain di industri pariwisata juga telah menyuarakan keprihatinan tentang kemungkinan buruk dari retribusi. Wacana itu dapat menurunkan minat wisatawan untuk beribur ke Malaysia dan membuat Malaysia menjadi tujuan yang kurang kompetitif.

Karim juga sependapat dengan pihak-pihak yang berkecimpung di dunia pariwisata. Pasalnya, ada risiko calon wisatawan akan memilih lokasi liburan lain seperti Indonesia, Thailand, Kamboja, Vietnam, atau Filipina jika Malaysia menjadi tujuan yang kurang menarik.

Mantan Menteri Pariwisata, Budaya dan Lingkungan Sabah Masidi Manjun mengatakan jika retribusi kebarangkatan diberlakukan, pemerintah harus mengalokasikan sebagian besar pendapatan kepada negara.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

“Untuk penerapan prinsipnya sama [seperti pembagian pajak pariwisata]. Hanya saja, mekanismenya berbeda,” ujarnya seperti dilansir free malaysia today.

Masidi mengungkapkan penerimaan yang didapat dari pungutan retribusi keberangkatan akan lebih tinggi. Kondisi tersebut dikarenakan pengenaan terjadi pada semua pelancong internasional termasuk Malaysia. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko