PAJAK penghasilan (PPh) Pasal 15 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) tertentu menurut UU Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh), yaitu:
PPh Pasal 15 umumnya mengatur tentang norma perhitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto dari industri bisnis yang disebutkan di atas yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 ayat 1 atau ayat 3 UU PPh.
Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi golongan WP tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan norma penghitungan khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto.
Tabel Rangkuman Tarif PPh Pasal 15
No
Uraian
Tarif x DPP
Penyetoran & Pelaporan
Dasar Hukum
1
Perusahaan penerbangan dalam negeri
1,8% x Peredaran Bruto yang diterima berdasarkan perjanjian charter. TIDAK FINAL
Disetor oleh pemotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Setor dengan menggunakan SSP, dengan:
Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 15, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
2
Perusahaan pelayaran dalam negeri
1,2% x Peredaran bruto FINAL
Disetor oleh pemotong: paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Disetor sendiri: paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Setor dengan menggunakan SSP, dengan:
Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 15, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
3
Perusahaan pelayaran dan penerbangan luar negeri
2,64% x Peredaran Bruto FINAL
Disetor oleh pemotong:disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Disetor sendiri:disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya Setor dengan menggunakan SSP, dengan:
Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 15, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
4
WP luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia
Untuk negara yang tidak ada P3B dengan Indonesia: 0,44% x nilai ekspor bruto Penghasilan neto= 1% x nilai ekspor bruto Untuk negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia: disesuaikan dengan tarif P3B. FINAL
Disetor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterima penghasilan. Disetor dengan menggunakan SSP dengan:
Dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dengan menggunakan Formulir dalam Lampiran I KEP 667/PJ./2001 dan dilampiri SSP lembar ke-3.
5
WP yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon (Contract Manufacturing) Internasional di bidang produksi mainan anak-anak.
7% x tarif tertinggi Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh x total biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials). berlaku sejak 1 Januari 2003 FINAL
Disetor dengan menggunakan SSP PPh Final paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Tetapi tidak ada formulir khusus untuk pelaporannya.
Pada pembahasan selanjutnya akan dijelaskan lebih lanjut dari uraian tabel di atas, untuk masing-masing subjek dan objek pajak, dasar hukum dan tata cara pemotongan serta pelaporan dari PPh Pasal 15.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.