PPh PASAL 26 (1)

Pengertian dan Pemotong Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2017 | 09:50 WIB
Pengertian dan Pemotong Pajak

PAJAK penghasilan (PPh) Pasal 26 merupakan kebijakan perpajakan yang berhubungan dengan wajib pajak luar negeri. Badan usaha apapun yang berlokasi di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran baik berupa gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya kepada wajib pajak luar negeri diwajibkan untuk membayar PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut.

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri (orang pribadi maupun badan) dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT).

Pasal 2 ayat (4) UU PPh menjelaskan orang pribadi atau badan dikategorikan sebagai subjek pajak luar negeri apabila memenuhi syarat berikut:

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
  1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
  2. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.

Pemotong PPh Pasal 26

Pemotong PPh Pasal 26 terdiri dari badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, dan perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Adapun penyelenggara kegiatan bisa berbentuk badan, orang pribadi atau kepanitiaan yang melakukan suatu event atau kegiatan. Contoh penyelenggara kegiatan adalah orang pribadi atau badan yang mengorganisir suatu acara seperti pertunjukkan, perlombaan, seminar dan lain-lain.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Wajib pajak orang pribadi atau badan yang dapat menjadi pemotong PPh Pasal 26 harus mendaftarkan diri terlebih dahullu untuk menjadi Pemotong PPh Pasal 26. Pendaftaran sebagai pemotong PPh Pasal 26 dapat dilakukan pada saat pendaftaran NPWP atau setelah pendaftaran NPWP.

Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan dapat mengetahui apakah menjadi Pemotong PPh Pasal 26 dengan melihat SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak pada waktu pendaftarran NPWP.

Pemotongan pajak atas wajib pajak luar negeri bersifat final, namun atas penghasilan sebagaimana di maksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh, dan atas penghasilan wajib pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri atau BUT, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat di kreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Berikut penghasilan tertentu yang dipotong PPh Pasal 26 namun tidak bersifat final, yaitu:

  1. Pemotongan atas penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan BUT di Indonesia.
  2. Pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.
  3. Pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri atau BUT.

Pembahasan selanjutnya, akan dijelaskan mengenai objek pajak PPh Pasal 26 dan tarif pajak serta dasar pengenaan pajak PPh Pasal 26.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen