PP 44/2022

Pengenaan PPN Pemberian Cuma-Cuma Bakal Diatur Lebih Lanjut dalam PMK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2022 | 12:30 WIB
Pengenaan PPN Pemberian Cuma-Cuma Bakal Diatur Lebih Lanjut dalam PMK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengatur lebih lanjut batasan dan tata cara pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yaitu PP No. 1/2012.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan dan tata cara pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM atas pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma diatur dalam peraturan menteri [keuangan],” bunyi Pasal 6 ayat (5) PP 44/2022, dikutip pada Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) PP 44/2022, pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma BKP ialah penyerahan BKP yang dikenai PPN atau PPN dan PPnBM. Sementara itu, pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma JKP merupakan penyerahan JKP yang dikenai PPN.

Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP yang dimaksud tersebut ialah pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik untuk produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Sementara itu, pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP merupakan pemberian yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Contoh pemberian cuma-cuma BKP berupa pemberian barang untuk promosi oleh suatu perusahaan kepada relasi bisnis atau pihak lain. Simak ‘Turunan UU HPP, Jokowi Resmi Teken PP Soal PPN dan PPnBM

Kemudian, contoh pemberian cuma-cuma JKP berupa pemberian bantuan penggunaan alat berat oleh perusahaan jasa persewaan alat berat kepada masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra