VIETNAM

Pengenaan Pajak Penghasilan 1,5% untuk Pelaku e-Commerce Ditunda

Dian Kurniati | Minggu, 01 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Pengenaan Pajak Penghasilan 1,5% untuk Pelaku e-Commerce Ditunda

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Pemerintah Vietnam menunda rencana mengenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1,5% kepada para pelaku e-commerce mulai 1 Agustus 2021.

Kementerian Keuangan menyatakan penundaan tersebut dilakukan karena adanya kekacauan akibat melonjaknya kasus Covid-19. Penundaan pengenaan PPh tersebut dinilai akan membantu wajib pajak pulih dari pandemi.

"Kementerian Keuangan menyampaikan penundaan pelaksanaan Surat Edaran 40 tentang perpajakan untuk lebih memberikan kemudahan bagi wajib pajak," kata Kemenkeu dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (1/8/2021).

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Keputusan diambil setelah Menteri Keuangan Ho Duc Phuc bertemu Majelis Nasional. Dalam pertemuan itu, Ho Duc Phuc mengajukan proposal untuk membantu masyarakat selama pandemi, termasuk dengan memberikan keringanan pajak dan bantuan sosial.

Melalui Surat Edaran Nomor 40 yang terbit pada 1 Juni 2021, perusahaan seperti Shopee dan Lazada seharusnya sudah dapat langsung memotong pajak bagi pedagang di platform setiap kali penjualan dilakukan.

Menurut pemerintah, pengenaan pajak pada pelaku e-commerce akan membuat rezim perpajakan lebih adil bagi penjual konvensional karena selama ini harus membayar pajak yang tidak dibayarkan penjual online.

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Selain itu, pengenaan pajak kepada penjual di platform e-commerce juga akan membantu mencegah penjualan barang selundupan dan barang palsu. Jika tidak ada keputusan lanjutan, pengenaan PPh ditunda hingga 1 Januari 2022.

Sementara itu, Tiki sebagai pasar e-commerce terbesar di Vietnam menyatakan sedang menunggu otoritas untuk memerinci langkah-langkah yang harus diambil, waktu implementasi, serta dokumen spesifik tentang metode penghitungan, formulir pernyataan pajak, dan akuntansi.

"Platform e-commerce juga membutuhkan lebih banyak waktu untuk bekerja, membimbing, dan mencapai kesepakatan dengan mitra merek dan penjual," sebut Tiki dalam keterangan resmi seperti dilansir asia.nikkei.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%