UU HPP

Pengenaan Pajak Atas Natura Diklaim Berikan Keadilan bagi Perusahaan

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Januari 2023 | 12:30 WIB
Pengenaan Pajak Atas Natura Diklaim Berikan Keadilan bagi Perusahaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim pengenaan PPh atas natura berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menciptakan keadilan bagi pemberi kerja.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan melalui UU HPP, imbalan dalam bentuk natura yang diterima oleh karyawan akan diperlakukan sebagai objek pajak. Sebaliknya, biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kerja untuk memberikan natura bisa dibiayakan.

"Pengenaan PPh atas natura ini lebih memberikan rasa keadilan bagi pemberi kerja karena biaya terkait dengan kegiatan mengumpulkan penghasilan mestinya dapat dibiayakan. Bagi penerima merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek pajak," ujar Suryo, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Meski demikian, terdapat beberapa jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak.

"Penghasilan adalah penghasilan, dan wajib bagi para pihak untuk membayar PPh kecuali memang yang diatur khusus, yaitu natura yang memang bukan [objek] PPh," ujar Suryo.

Untuk diketahui, ditetapkannya natura dan kenikmatan sebagai objek pajak melalui UU HPP dilatarbelakangi oleh fakta bahwa selama ini pengecualian natura dari objek pajak justru dinikmati oleh high level employee seperti direktur dan komisaris.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Dalam pembahasan UU HPP pada tahun lalu, pemerintah mengungkapkan belanja pajak yang timbul pada 2016 hingga 2019 akibat pengecualian natura dan kenikmatan dari objek pajak mencapai Rp5,1 triliun.

Dari total belanja pajak tersebut, 51,17% di antaranya dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta. Wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp50 juta hanya berkontribusi sebesar 9,79% terhadap total belanja pajak yang timbul akibat pengecualian natura dari objek pajak.

Berdasarkan data di atas, tampak adanya ketidakadilan horizontal antara high level employee dan karyawan pada umumnya.

High level employee mampu meminimalisasi pajak yang harus dibayar karena menerima penghasilan nontunai, sedangkan karyawan harus membayar pajak secara penuh karena lebih banyak menerima penghasilan dalam bentuk gaji atau upah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025