UU HPP

Pengenaan Pajak Atas Natura Diklaim Berikan Keadilan bagi Perusahaan

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Januari 2023 | 12:30 WIB
Pengenaan Pajak Atas Natura Diklaim Berikan Keadilan bagi Perusahaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim pengenaan PPh atas natura berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menciptakan keadilan bagi pemberi kerja.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan melalui UU HPP, imbalan dalam bentuk natura yang diterima oleh karyawan akan diperlakukan sebagai objek pajak. Sebaliknya, biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kerja untuk memberikan natura bisa dibiayakan.

"Pengenaan PPh atas natura ini lebih memberikan rasa keadilan bagi pemberi kerja karena biaya terkait dengan kegiatan mengumpulkan penghasilan mestinya dapat dibiayakan. Bagi penerima merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek pajak," ujar Suryo, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Meski demikian, terdapat beberapa jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak.

"Penghasilan adalah penghasilan, dan wajib bagi para pihak untuk membayar PPh kecuali memang yang diatur khusus, yaitu natura yang memang bukan [objek] PPh," ujar Suryo.

Untuk diketahui, ditetapkannya natura dan kenikmatan sebagai objek pajak melalui UU HPP dilatarbelakangi oleh fakta bahwa selama ini pengecualian natura dari objek pajak justru dinikmati oleh high level employee seperti direktur dan komisaris.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dalam pembahasan UU HPP pada tahun lalu, pemerintah mengungkapkan belanja pajak yang timbul pada 2016 hingga 2019 akibat pengecualian natura dan kenikmatan dari objek pajak mencapai Rp5,1 triliun.

Dari total belanja pajak tersebut, 51,17% di antaranya dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta. Wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp50 juta hanya berkontribusi sebesar 9,79% terhadap total belanja pajak yang timbul akibat pengecualian natura dari objek pajak.

Berdasarkan data di atas, tampak adanya ketidakadilan horizontal antara high level employee dan karyawan pada umumnya.

High level employee mampu meminimalisasi pajak yang harus dibayar karena menerima penghasilan nontunai, sedangkan karyawan harus membayar pajak secara penuh karena lebih banyak menerima penghasilan dalam bentuk gaji atau upah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?