KANWIL DJP JATIM I

Pengemplang Pajak Rp4,3 Miliar Dijemput Paksa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Mei 2016 | 11:36 WIB
Pengemplang Pajak Rp4,3 Miliar Dijemput Paksa

SURABAYA, DDTCNews — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I menjemput paksa dua orang terduga pengemplang pajak sebesar Rp4,3 miliar, keduanya berinisial ET yang merupakan Direktur PT NKS dan WTD selaku pemegang saham sekaligus Direktur Utama PT NKS.

Kepala Kanwil DJP Jatim I Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaku diamankan di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta, setelah penyidik Kanwil DJP Jatim I berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Polsek Kemayoran. Kemudian pelaku dibawa ke Surabaya Selasa (17/5) sore.

“Kami menahan pelaku setelah sebelumnya mengirimkan dua kali surat panggilan, namun pelaku tidak memenuhinya, sehingga kami menjemput paksa dan menahannya,” jelasnya, Kamis (19/5).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Saat ini pelaku tengah mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Jatim. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pelaku telah menyalahi aturan Pasal 39A dan Pasal 39 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1.

Keduanya diduga tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebenarnya, modusnya dengan membuat faktur pajak fiktif untuk memanipulasi jumlah PPN terutang. Tindakan pelaku ini sudah dilakukan sejak 2012 hingga April 2015.

Tindakan tegas yang dilakukan Kanwil DJP Jatim I tidak lepas dari agenda DJP yang mencanangkan tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum perpajakan. Namun, kata Hestu seperti dilansir okezone.com, pelaku akan dilepaskan jika mereka melunasi tunggakan pajaknya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya