KANWIL DJP JATIM I

Pengemplang Pajak Rp4,3 Miliar Dijemput Paksa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Mei 2016 | 11:36 WIB
Pengemplang Pajak Rp4,3 Miliar Dijemput Paksa

SURABAYA, DDTCNews — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I menjemput paksa dua orang terduga pengemplang pajak sebesar Rp4,3 miliar, keduanya berinisial ET yang merupakan Direktur PT NKS dan WTD selaku pemegang saham sekaligus Direktur Utama PT NKS.

Kepala Kanwil DJP Jatim I Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaku diamankan di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta, setelah penyidik Kanwil DJP Jatim I berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Polsek Kemayoran. Kemudian pelaku dibawa ke Surabaya Selasa (17/5) sore.

“Kami menahan pelaku setelah sebelumnya mengirimkan dua kali surat panggilan, namun pelaku tidak memenuhinya, sehingga kami menjemput paksa dan menahannya,” jelasnya, Kamis (19/5).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Saat ini pelaku tengah mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Jatim. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pelaku telah menyalahi aturan Pasal 39A dan Pasal 39 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1.

Keduanya diduga tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebenarnya, modusnya dengan membuat faktur pajak fiktif untuk memanipulasi jumlah PPN terutang. Tindakan pelaku ini sudah dilakukan sejak 2012 hingga April 2015.

Tindakan tegas yang dilakukan Kanwil DJP Jatim I tidak lepas dari agenda DJP yang mencanangkan tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum perpajakan. Namun, kata Hestu seperti dilansir okezone.com, pelaku akan dilepaskan jika mereka melunasi tunggakan pajaknya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru