Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
SURABAYA, DDTCNews — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I menjemput paksa dua orang terduga pengemplang pajak sebesar Rp4,3 miliar, keduanya berinisial ET yang merupakan Direktur PT NKS dan WTD selaku pemegang saham sekaligus Direktur Utama PT NKS.
Kepala Kanwil DJP Jatim I Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaku diamankan di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta, setelah penyidik Kanwil DJP Jatim I berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Polsek Kemayoran. Kemudian pelaku dibawa ke Surabaya Selasa (17/5) sore.
“Kami menahan pelaku setelah sebelumnya mengirimkan dua kali surat panggilan, namun pelaku tidak memenuhinya, sehingga kami menjemput paksa dan menahannya,” jelasnya, Kamis (19/5).
Saat ini pelaku tengah mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Jatim. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pelaku telah menyalahi aturan Pasal 39A dan Pasal 39 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1.
Keduanya diduga tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebenarnya, modusnya dengan membuat faktur pajak fiktif untuk memanipulasi jumlah PPN terutang. Tindakan pelaku ini sudah dilakukan sejak 2012 hingga April 2015.
Tindakan tegas yang dilakukan Kanwil DJP Jatim I tidak lepas dari agenda DJP yang mencanangkan tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum perpajakan. Namun, kata Hestu seperti dilansir okezone.com, pelaku akan dilepaskan jika mereka melunasi tunggakan pajaknya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.