PERATURAN PAJAK

Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Paling Lama 1 Bulan, Ini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2022 | 11:30 WIB
Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Paling Lama 1 Bulan, Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak paling lama 1 bulan sejak terbitnya keputusan.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu Rimba mengatakan kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sesuai dengan rekening wajib pajak bersangkutan jika seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan.

“Penyelesaian SPMKP [Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak] pada umumnya adalah 1 bulan sejak tanggal terbitnya keputusan,” ucapnya dalam Bincang Pajak bertajuk Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, dikutip pada Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rimba menjelaskan terdapat beberapa hal yang menjadi dasar pengembalian pajak antara lain seperti pajak lebih bayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas dasar pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP.

Kemudian, pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP. Lalu, pajak lebih bayar karena terbitnya putusan keberatan, banding, atau peninjauan kembali.

Selanjutnya, pajak lebih bayar karena diterbitkannya surat keputusan pembetulan dan pajak lebih bayar karena diterbitkan surat keputusan non-keberatan, seperti surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak (STP).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Merujuk Pasal 5 ayat (1) PMK 244/2015, kelebihan pembayaran pajak tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisili dan/atau KPP lokasi.

Untuk proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak harus menyampaikan rekening dalam negeri atas nama wajib pajak. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan