PMK 26/2024

Pengembalian Jaminan Rush Handling Diubah, Longgarkan Kas Importir

Dian Kurniati | Jumat, 31 Mei 2024 | 11:30 WIB
Pengembalian Jaminan Rush Handling Diubah, Longgarkan Kas Importir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 26/2024 telah mempermudah prosedur pengembalian jaminan yang diserahkan importir untuk mendapat layanan segera (rush handling).

Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Cindhe Marjuang mengatakan pemerintah telah mengevaluasi prosedur pengembalian jaminan untuk rush handling, sebagaimana yang menjadi keluhan para importir. Kini, importir yang telah memenuhi kewajiban pabeannya dapat langsung mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah diserahkan sehingga akan melonggarkan arus kas (cash flow).

"Ini memang ada isu masalah cash flow di perusahaan atau pengguna jasa sehingga kami menangkap ini dan kita melakukan simplifikasi," katanya dalam sosialisasi PMK 26/2024, dikutip pada Jumat (31/5/2024).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Marjuang mengatakan ketentuan rush handling yang lama, yakni PMK 74/2021, menyatakan pengembalian jaminan memerlukan penetapan pemberitahuan impor barang (PIB) lebih dahulu. Namun melalui PMK 26/2024, Pasal 12 ayat (2) PMK 74/2021 yang mengatur hal tersebut telah dihapus karena dianggap menjadi kendala dalam pengembalian jaminan.

Ayat yang dihapus tersebut menyatakan pengembalian atas jaminan dapat diberikan dalam hal pejabat bea dan cukai telah melakukan penetapan tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, cukai dan/atau PDRI yang seharusnya dibayar atas PIB atau PIBK; dan importir telah melunasi penetapan tarif dan nilai pabean yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan/atau PDRI.

PMK 26/2024 kini mengatur importir dapat langsung mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah diserahkan apabila sudah memenuhi kewajiban pabeannya. Kewajiban pabean tersebut meliputi pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan penyampaian PIB atau PIBK kepada kantor pabean setelah diterbitkan persetujuan pengeluaran barang.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Dalam hal importir tidak memenuhi kewajiban pabean dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang, pejabat bea dan cukai dapat melakukan pencairan atau klaim jaminan yang telah diserahkan.

Tata cara pengembalian, pencairan, dan klaim jaminan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.

Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah memberikan janji layanan paling lama 2 jam untuk barang tertentu ditetapkan dalam PMK 26/2024 antara lain jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; serta binatang hidup.

Di sisi lain, dalam hal barang impor harus mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, janji layanan persetujuan rush handling adalah paling lama 5 jam sejak permohonan diterima secara lengkap.

PMK 26/2024 terbit sebagai revisi PMK 74/2021. Ketentuan rush handling dalam PMK 26/2024 ini berlaku efektif sejak 29 Mei 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax