PMK 26/2024

Pengembalian Jaminan Rush Handling Diubah, Longgarkan Kas Importir

Dian Kurniati | Jumat, 31 Mei 2024 | 11:30 WIB
Pengembalian Jaminan Rush Handling Diubah, Longgarkan Kas Importir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 26/2024 telah mempermudah prosedur pengembalian jaminan yang diserahkan importir untuk mendapat layanan segera (rush handling).

Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Cindhe Marjuang mengatakan pemerintah telah mengevaluasi prosedur pengembalian jaminan untuk rush handling, sebagaimana yang menjadi keluhan para importir. Kini, importir yang telah memenuhi kewajiban pabeannya dapat langsung mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah diserahkan sehingga akan melonggarkan arus kas (cash flow).

"Ini memang ada isu masalah cash flow di perusahaan atau pengguna jasa sehingga kami menangkap ini dan kita melakukan simplifikasi," katanya dalam sosialisasi PMK 26/2024, dikutip pada Jumat (31/5/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Marjuang mengatakan ketentuan rush handling yang lama, yakni PMK 74/2021, menyatakan pengembalian jaminan memerlukan penetapan pemberitahuan impor barang (PIB) lebih dahulu. Namun melalui PMK 26/2024, Pasal 12 ayat (2) PMK 74/2021 yang mengatur hal tersebut telah dihapus karena dianggap menjadi kendala dalam pengembalian jaminan.

Ayat yang dihapus tersebut menyatakan pengembalian atas jaminan dapat diberikan dalam hal pejabat bea dan cukai telah melakukan penetapan tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, cukai dan/atau PDRI yang seharusnya dibayar atas PIB atau PIBK; dan importir telah melunasi penetapan tarif dan nilai pabean yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan/atau PDRI.

PMK 26/2024 kini mengatur importir dapat langsung mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah diserahkan apabila sudah memenuhi kewajiban pabeannya. Kewajiban pabean tersebut meliputi pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan penyampaian PIB atau PIBK kepada kantor pabean setelah diterbitkan persetujuan pengeluaran barang.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Dalam hal importir tidak memenuhi kewajiban pabean dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang, pejabat bea dan cukai dapat melakukan pencairan atau klaim jaminan yang telah diserahkan.

Tata cara pengembalian, pencairan, dan klaim jaminan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.

Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah memberikan janji layanan paling lama 2 jam untuk barang tertentu ditetapkan dalam PMK 26/2024 antara lain jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; serta binatang hidup.

Di sisi lain, dalam hal barang impor harus mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, janji layanan persetujuan rush handling adalah paling lama 5 jam sejak permohonan diterima secara lengkap.

PMK 26/2024 terbit sebagai revisi PMK 74/2021. Ketentuan rush handling dalam PMK 26/2024 ini berlaku efektif sejak 29 Mei 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6