AUDIT KEUANGAN NEGARA

Pengeluaran Pemerintah Turun pada Kuartal II/2020, BPK Bakal Periksa

Dian Kurniati | Selasa, 08 September 2020 | 14:40 WIB
Pengeluaran Pemerintah Turun pada Kuartal II/2020, BPK Bakal Periksa

Ketua BPK Agung Firman Sampurna. (tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memeriksa penyebab belanja pemerintah justru terkontraksi saat masa pandemi virus Corona.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari audit penggunaan anggaran untuk penanganan pandemi virus Corona beserta dampaknya terhadap kehidupan sosial masyarakat dan perekonomian.

“Secara makro, ada indikasi kontraksi atas pengeluaran pemerintah. Semuanya hanya bisa dijawab melalui pemeriksaan," katanya, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Ramai Diminati Investor, Kepercayaan terhadap SBN Ritel Makin Tinggi

Agung menyayangkan realisasi konsumsi pemerintah yang pada kuartal II/2020 terkontraksi 6,9%. Menurutnya, pada situasi pandemi seperti saat ini, pemerintah memiliki tugas untuk mendorong pelaksanaan anggaran demi menahan laju perlambatan ekonomi.

Dia menduga setidaknya ada tiga alasan belanja pemerintah terkontraksi di tengah pandemi. Pertama, ada masalah dalam tata kelola penganggaran.

Kedua, ada kompleksitas prosedur pelaksanaan anggaran yang diawali dengan penerbitan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA). Ketiga, ada masalah terkait kapasitas fiskal yang saat ini dikelola pemerintah.

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BPK akan mengaudit secara menyeluruh penggunaan anggaran untuk penanganan pandemi virus Corona mulai dari tingkat pemeriksaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Adapun matra yang diperiksa meliputi penanganan kesehatan, program jaring pengaman sosial, serta pemulihan ekonomi nasional.

Meski mengharapkan pemerintah segera membelanjakan anggarannya, Agung menegaskan prinsip tata kelola yang baik tetap harus terpenuhi. Prinsip yang dimaksud seperti aspek transparansi dan akuntabilitas.

Pemerintah menganggarkan Rp695,2 triliun untuk penanganan pandemi virus Corona beserta dampaknya pada sosial dan ekonomi masyarakat pada tahun ini.

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Anggaran itu terbagi untuk program kesehatan Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,9 triliun, dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemda Rp106,11 triliun, dukungan UMKM Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun, serta insentif untuk dunia usaha Rp120,61 triliun.

Pada kuartal II/2020, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi 5,32%. Jika dilihat menurut pengeluaran, secara tahunan konsumsi rumah tangga mengalami kontraksi 5,51%, pembentukan modal tetap bruto (PMTB) minus 8,61%, dan ekspor minus 11,66%.

Sementara itu, konsumsi pemerintah terkontraksi 6,9%, konsumsi lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga (LNPRT) minus 7,76%, dan impor terkontraksi 16,96%.

Struktur PDB kuartal II/2020 masih didominasi oleh konsumsi rumah tangga yakni 57,85%, diikuti oleh PMTB 30,61%, dan ekspor 15,69%. Sementara struktur PDB konsumsi pemerintah sebesar 8,67%, konsumsi LNPRT 1,36%, dan impor minus 15,52%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan