KEBIJAKAN PAJAK

Pengecualian PPN Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Ini Saran World Bank

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Juni 2020 | 13:47 WIB
Pengecualian PPN Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Ini Saran World Bank

Tampilan depan publikasi World Bank yang berjudul “Public Expenditure Review: Spending for Better Results”. 

JAKARTA, DDTCNews – World Bank memberi rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk mengurangi beberapa pengecualian (exemptions) pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Pasalnya, pengecualian yang diberikan sejauh ini kurang tepat sasaran.

World Bank mengungkapkan belanja perpajakan (tax expenditure) akibat pengecualian dari pengenaan PPN atas komoditas tertentu dan tingginya threshold pengusaha kena pajak (PKP) lebih banyak dinikmati oleh masyarakat kelas menengah ke atas ketimbang masyarakat kelas bawah.

“Sebagian besar pengecualian pajak ini dinikmati oleh rumah tangga yang lebih kaya dan jika dihapuskan akan mengurangi ketimpangan,” demikian tulis World Bank dalam publikasi berjudul “Public Expenditure Review: Spending for Better Results”, dikutip pada Selasa (23/6/2020).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Adapun tambahan penerimaan pajak yang didapat dari penghapusan pengecualian dari pengenaan PPN tersebut, menurut World Bank, dapat digunakan sebagian untuk mengurangi dampak pada 40% masyarakat miskin melalui transfer tunai (targeted cash transfers).

World Bank mencatat pengecualian dari pengenaan PPN yang diberikan oleh pemerintah memiliki dampak yang cenderung regresif. Mirip dengan subsidi pada harga, pengecualian ini lebih banyak dinikmati oleh masyarakat yang lebih kaya.

Sebagai bagian dari pendapatan rumah tangga, sambung World Bank, pengecualian cenderung lebih penting bagi masyarakat miskin. Namun, penghapusan pengecualian PPN nantinya akan menghasilkan tambahan penerimaan negara yang signifikan.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Biaya fiskal untuk mengimbangi dampak penghapusan pengecualian PPN pada 40% terbawah adalah sekitar 0,2% PDB. Dengan menggunakan rata-rata sederhana, penghapusan pengecualian PPN akan memberi keuntungan fiskal 0,4% PDB. Artinya, ada laba fiskal (untuk negara) sebesar 0,2% PDB.

Pasalnya, potensi penerimaan pajak yang hilang akibat kebijakan PPN di Indonesia pada saat ini mencapai 0,67% dari PDB. Apabila pemerintah menghapuskan pengecualian atas komoditas tertentu ini, World Bank memperkirakan ada tambahan penerimaan pada kas negara hingga 0,24%-0,67% PDB.

Merujuk pada Laporan Belanja Perpajakan 2018 yang dipublikasikan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), belanja pajak dari jenis pajak PPN memang terus meningkat dari tahun ke tahun. BKF mencatat belanja pajak PPN pada 2018 mencapai Rp145,61 triliun, lebih tinggi dari 2017 yang mencapai Rp132,84 triliun dan 2016 yang mencapai Rp116,32 triliun.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

PPN yang tidak jadi dipungut oleh pemerintah akibat threshold PKP sebesar Rp4,8 miliar diestimasikan mencapai Rp44,25 triliun pada 2018 lalu. PPN yang tidak terutang atas kebutuhan pokok dan tidak masuk ke kas negara diestimasikan mencapai Rp22,07 triliun.

Selain penghapusan pengecualian pengenaan pajak beberapa komoditas tertentu, terkait dengan PPN, World Bank juga menyarankan agar pemerintah menurunkan ambang batas PKP yang memungut PPN dari Rp4,8 miliar pada saat ini.

Selain itu, pemerintah bisa menjadikan pendaftaran sebagai PKP bersifat opsional untuk bisnis yang berada di bawah ambang batas dan telah memenuhi persyaratan minimum pembukuan. Kemudian, menurunkan threshold UMKM agar sejalan dengan batas PKP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI