PMK 48/2023

Pengecualian PPh Pasal 22 Penjualan Emas kepada WP yang Kena PPh Final

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Juni 2023 | 15:05 WIB
Pengecualian PPh Pasal 22 Penjualan Emas kepada WP yang Kena PPh Final

Ilustrasi. Pramuniaga menata perhiasan di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Rabu (12/4/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan adanya pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas oleh pengusaha kepada wajib pajak yang dikenai PPh final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan jika penjualan dilakukan kepada pihak selain konsumen akhir dan dikenai PPh final, pemungutan PPh Pasal 22 tidak diberlakukan. Hal ini sudah diatur dalam PMK 48/2023.

“Kalau misal menjualnya kepada wajib pajak yang bukan konsumen akhir … , sepanjang dia punya Surat Keterangan bahwa ‘saya menggunakan PPh final’ maka dia enggak akan [dikenakan pemungutan PPh Pasal 22],” ujar Hestu, dikutip pada Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Pengecualian itu termuat dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 48/2023. Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan untuk penjualan kepada wajib pajak yang dikenai PPh final berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan yang dimaksud adalah PP 55/2022 (yang mencabut PP 23/2018).

Seperti yang disampaikan Hestu, berdasarkan pada ketentuan PMK 48/2023, pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan jika wajib pajak tersebut telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan yang telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi DJP.

Adapun selain wajib pajak yang dikenai PPh final, ada beberapa pihak pembeli atau penerima yang membuat penjualan emas dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Pertama, konsumen akhir. Kedua, wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22.

Baca Juga:
Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

Khusus untuk penjualan emas batangan, penjualan juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada Bank Indonesia (BI) atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai dengan ketentuan perdagangan berjangka komoditi.

Adapun yang dimaksud dengan pengusaha emas perhiasan meliputi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan. Pengusaha emas perhiasan yang juga melakukan penjualan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan 2025? Begini Respons DJBC

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses