PMK 48/2023

Pengecualian PPh Pasal 22 Penjualan Emas kepada WP yang Kena PPh Final

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Juni 2023 | 15:05 WIB
Pengecualian PPh Pasal 22 Penjualan Emas kepada WP yang Kena PPh Final

Ilustrasi. Pramuniaga menata perhiasan di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Rabu (12/4/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan adanya pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas oleh pengusaha kepada wajib pajak yang dikenai PPh final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan jika penjualan dilakukan kepada pihak selain konsumen akhir dan dikenai PPh final, pemungutan PPh Pasal 22 tidak diberlakukan. Hal ini sudah diatur dalam PMK 48/2023.

“Kalau misal menjualnya kepada wajib pajak yang bukan konsumen akhir … , sepanjang dia punya Surat Keterangan bahwa ‘saya menggunakan PPh final’ maka dia enggak akan [dikenakan pemungutan PPh Pasal 22],” ujar Hestu, dikutip pada Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
​​​​​​​Emas Granula Tidak Dipungut PPN, Apa Syaratnya?

Pengecualian itu termuat dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 48/2023. Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan untuk penjualan kepada wajib pajak yang dikenai PPh final berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan yang dimaksud adalah PP 55/2022 (yang mencabut PP 23/2018).

Seperti yang disampaikan Hestu, berdasarkan pada ketentuan PMK 48/2023, pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan jika wajib pajak tersebut telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan yang telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi DJP.

Adapun selain wajib pajak yang dikenai PPh final, ada beberapa pihak pembeli atau penerima yang membuat penjualan emas dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Pertama, konsumen akhir. Kedua, wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22.

Baca Juga:
Enam Pedagang Emas Digital yang Kantongi Izin Bappebti, Siapa Saja?

Khusus untuk penjualan emas batangan, penjualan juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada Bank Indonesia (BI) atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai dengan ketentuan perdagangan berjangka komoditi.

Adapun yang dimaksud dengan pengusaha emas perhiasan meliputi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan. Pengusaha emas perhiasan yang juga melakukan penjualan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:35 WIB KONSULTASI PAJAK

​​​​​​​Emas Granula Tidak Dipungut PPN, Apa Syaratnya?

Kamis, 10 Oktober 2024 | 14:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Enam Pedagang Emas Digital yang Kantongi Izin Bappebti, Siapa Saja?

Kamis, 26 September 2024 | 14:21 WIB PENERIMAAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku 2025, Targetnya Rp3,8 Triliun

Senin, 23 September 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jutaan Data Bocor Diklaim Bukan dari Sistem Informasi Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja