Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (31/1/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan pertambangan merupakan salah satu sektor ekonomi yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian suatu negara. Aktivitas pertambangan yang melibatkan ekstraksi dan pengolahan sumber daya alam sering kali dilakukan di daerah yang memiliki potensi ekonomi yang tinggi namun sulit dijangkau oleh prasarana ekonomi dan transportasi umum.
Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai pengenaan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan, salah satunya terkait pengecualiannya di daerah tertentu, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.
Pasal 4 PMK 66/2023 menjelaskan bahwa pengenaan pajak penghasilan dikecualikan bagi natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Adapun jenis-jenis natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya, seperti tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga tertentu.
Namun, untuk mendapatkan pengenaan pajak yang menguntungkan tersebut, perusahaan pertambangan perlu memperhatikan beberapa ketentuan penting yang diatur dalam PMK 66/2023.
Pertama, lokasi usaha perusahaan harus memenuhi kriteria sebagai daerah tertentu. Dalam Pasal 9 ayat (1) PMK 66/2023 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara.
Dengan begitu, untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang. Daerah tertentu juga mencakup daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.
Selain itu, lokasi usaha pemberi kerja yang ditetapkan sebagai daerah tertentu didasarkan pada kriteria tertentu seperti ketidaktersediaan atau ketidaklayakan minimal 6 dari 11 jenis prasarana ekonomi dan prasarana transportasi umum, serta harus terdapat minimal 1 jenis prasarana transportasi umum yang tidak tersedia atau tidak layak.
Kedua, perusahaan harus mengajukan permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat. Permohonan ini harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang meliputi NIB (Nomor Induk Berusaha), peta lokasi, dan pernyataan mengenai keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha.
Selain itu, perusahaan juga harus memenuhi kewajiban perpajakan seperti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, serta tidak memiliki utang pajak yang belum diselesaikan atau sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
Setelah permohonan diajukan, Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang diajukan. Jika permohonan lengkap, dilakukan pemeriksaan ke lokasi usaha untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi kriteria berlokasi usaha di daerah tertentu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan dalam waktu maksimal 4 bulan sejak permohonan lengkap.
Bagi perusahaan pertambangan yang telah mendapatkan keputusan persetujuan, mereka dapat menikmati fasilitas pajak berupa pengecualian atas natura dan kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu selama jangka waktu yang ditetapkan. Namun, perlu diperhatikan bahwa perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu harus diajukan secara tepat waktu, paling lambat 4 bulan sebelum jangka waktu penetapan sebelumnya berakhir.
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan praktis mengenai kriteria yang harus dipenuhi agar wajib pajak dari sektor pertambangan mineral dan batubara dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai daerah tertentu, serta tata cara pengajuan permohonan tersebut, DDTC Academy akan menyelenggarakan Exclusive Seminar dengan judul Seluk Beluk Pemajakan atas Sektor Pertambangan: Minerba (Seri Pajak Sektoral 1). Seminar akan dilaksanakan secara tatap muka di Training Room, Menara DDTC pada Selasa, 18 Juli 2023 pukul 09.30-15.30 WIB.
Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan pengetahuan mendalam mengenai topik-topik relevan, yaitu:
Aspek pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) setiap fase dalam siklus bisnis sektor pertambangan mulai dari fase eksplorasi, eksploitasi, hingga reklamasi, termasuk dibahas:
identifikasi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan(3M) yang menjadi pengurang penghasilan bruto;
pengkreditan pajak masukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang belum diproduksi;
Hak dan kewajiban perpajakan di tiap kelompok izin usaha di bidang pertambangan, termasuk gambaran umum mengenai:
tinjauan regulasi penerimaan negara bukan pajak di sektor pertambangan (PNBP);
tinjauan regulasi dan isu pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pertambangan;
pengenaan pajak daerah yang relevan seperti pajak alat berat dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB);
pembaharuan ketentuan perpajakan dan PNBP di sektor pertambangan batubara dalam PP 15/2022;
Isu pajak internasional dan ketentuan antipenghindaran pajak di sektor pertambangan, termasuk transfer pricing;
Menu fasilitas pajak di sektor pertambangan; dan
Strategi pengelolaan risiko perpajakan di sektor pertambangan, termasuk:
tax control framework; dan
pola sengketa pajak secara umum.
Segera daftarkan diri Anda di link berikut:
https://academy.ddtc.co.id/seminar
Butuh bantuan dan informasi lebih lengkap? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.