PENGAWASAN PAJAK

Pengawasan Pajak 2022, DJP Dahului dengan Penyusunan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Mei 2022 | 22:00 WIB
Pengawasan Pajak 2022, DJP Dahului dengan Penyusunan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mengoptimalkan pengawasan pada 2022, kegiatan pengawasan kepatuhan material (PKM) wajib pajak didahului dengan penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP).

DPP adalah daftar yang berisi wajib pajak yang menjadi sasaran prioritas PKM oleh kantor pelayanan pajak (KPP) pada tahun berjalan. DPP disusun agar pengawasan melalui perencanaan terstruktur yang diselaraskan dengan kebijakan dan strategis pengawasan kantor pusat dan kantor wilayah.

“Penyusunan DPP dilakukan dengan penetapan dan pemutakhiran DPP oleh komite kepatuhan di kantor pelayanan pajak,” tulis otoritas dalam dokumen APBN Kita edisi Mei 2022, dikutip pada Kamis (26/5/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kegiatan dilakukan dengan berorientasi kepada kualitas pengawasan dengan menggunakan sumber daya yang ada secara optimal. Kegiatan dijalankan secara terfokus untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi proses pengawasan serta mempermudah proses monitoring dan evaluasi.

Penetapan DPP dilakukan pada awal tahun berjalan untuk kegiatan pengawasan kuartal pertama. Pemutakhiran DPP dilakukan di setiap kuartal dengan menambah jumlah wajib pajak beserta masa atau tahun pajak untuk kegiatan pengawasan kuartal II, III, dan IV.

Adapun total estimasi potensi dalam DPP minimal dapat memenuhi target trajectory penerimaan dari kegiatan PKM dengan memperhatikan aspek kualitas serta mempertimbangkan tax potential rate (TPR) dan success rate (SR).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain itu, pemilihan populasi wajib pajak dalam DPP disusun selaras dengan kebijakan dan strategi pengawasan nasional, strategi pengawasan Kanwil DJP, dan rencana kegiatan pengawasan KPP. Wajib pajak itu juga berisiko tinggi berdasarkan Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Pemeriksaan dan Pengawasan.

Sebagai informasi kembali, DJP juga tengah melaksanakan uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan. Uji coba dilakukan di 14 KPP pada 8 Kanwil di Jakarta sejak 7 Februari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Sebanyak 45 orang fungsional pemeriksa pajak menjalankan peran sebagai ketua tim pengawasan yang beranggotakan 51 account representative (AR). Mereka mengawasi sekitar 6.091 wajib pajak strategis. Selain itu, 45 orang AR melaksanakan peran sebagai anggota tim pemeriksaan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja