KEPATUHAN PAJAK

Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Bersifat Dinamis, Begini Maksudnya

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Mei 2023 | 09:43 WIB
Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Bersifat Dinamis, Begini Maksudnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut kegiatan pengawasan wajib pajak bersifat sangat dinamis.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan Ditjen Pajak (DJP) secara berkala membuat daftar prioritas pengawasan wajib pajak agar kegiatan pengawasan dapat berjalan optimal. Meski demikian, daftar prioritas ini juga dapat berubah tergantung pada berbagai faktor seperti data dan situasi terkini.

"Daftar prioritas pengawasan dinamis karena mengikuti perkembangan. Sudah pasti ada penambahan dan ada pengurangan," katanya, dikutip pada Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Yon mengatakan DJP telah membentuk Komite Kepatuhan sebagai upaya mendukung pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum. Dalam pelaksanaannya, tugas komite ini juga termasuk menyusun daftar wajib pajak yang akan diprioritaskan untuk dilakukan pengawasan.

Dia menjelaskan penyusunan daftar prioritas pengawasan bakal mempertimbangkan dengan data dan informasi terkini. Termasuk ketika periode penyampaian SPT Tahunan 2022 selesai, komite kepatuhan dapat menggunakannya untuk menyusun daftar prioritas pengawasan wajib pajak.

"Dia boleh saja ditambah atau dikurangi datanya, sepanjang dia bisa memberikan alasannya. Makanya ada dibentuk Komite Kepatuhan," ujarnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Pembentukan Komite Kepatuhan juga akan melengkapi implementasi sistem compliance risk management (CRM) untuk melakukan pengawasan wajib pajak. CRM mampu melakukan analisis dan memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai dengan profil risiko wajib pajak.

Nantinya, analisis dan rekomendasi itu akan ditindaklanjuti Komite Kepatuhan dengan melihat kondisi sebenarnya di lapangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra