LAPORAN TAHUNAN DJP 2021

Pengawasan Kepatuhan Material Sumbang Penerimaan Pajak Rp93,15 Triliun

Muhamad Wildan | Minggu, 06 November 2022 | 08:00 WIB
Pengawasan Kepatuhan Material Sumbang Penerimaan Pajak Rp93,15 Triliun

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat pengawasan atas kepatuhan material, baik atas wajib pajak strategis maupun wajib pajak kewilayahan telah memberikan kontribusi penerimaan pajak sejumlah Rp93,15 triliun pada tahun lalu.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2021, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.278,65 triliun pada 2021. Dengan demikian, pengawasan kepatuhan material memberikan kontribusi sebesar 7,2% terhadap total penerimaan pajak.

"Pengawasan kepatuhan material [adalah] kegiatan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagai tindak lanjut analisis data yang berkaitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan," sebut DJP, dikutip pada Minggu (6/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Realisasi penerimaan pajak dari pengawasan kepatuhan material atas wajib pajak strategis mencapai Rp82,23 triliun. Sementara itu, setoran penerimaan pajak dari pengawasan wajib pajak kewilayahan mencapai Rp10,92 triliun.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, pengawasan kepatuhan material terdiri atas penelitian kepatuhan formal yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan dan penelitian kepatuhan material.

Penelitian kepatuhan formal adalah kegiatan penelitian atas kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi ketentuan formal. Adapun penelitian kepatuhan material adalah penelitian atas kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi ketentuan material.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penelitian kepatuhan formal dilakukan dengan meneliti ketepatan waktu wajib pajak dalam membayar atau menyetorkan pajak, menyampaikan SPT Masa dan SPT Tahunan, mengangsur PPh Pasal 25 pada tahun berjalan, dan pemenuhan atas ketentuan formal lainnya.

Lebih lanjut, penelitian kepatuhan material dilakukan atas pemenuhan kewajiban perpajakan sebelumnya melalui penelitian komprehensif.

Penelitian komprehensif dilakukan DJP atas suatu tahun pajak setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan atau setelah berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra