PEMERIKSAAN BPK

Pengawasan Insentif PPh Badan Belum Memadai, Begini Temuan BPK

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Juni 2022 | 07:00 WIB
Pengawasan Insentif PPh Badan Belum Memadai, Begini Temuan BPK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut pengawasan Ditjen Pajak (DJP) atas pemberian fasilitas pajak penghasilan badan masih belum memadai.

Fasilitas pajak penghasilan badan yang dimaksud antara lain seperti tax holiday, tax allowance, super tax deduction vokasi, investment allowance, dan super tax deduction riset.

"Kegiatan pengawasan atas pemberian fasilitas PPh badan belum dilaksanakan secara memadai," tulis BPK pada LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun 2020 hingga Semester I/2021, dikutip pada Minggu (5/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dari reviu dokumen dan wawancara dengan account representative (AR), BPK menemukan AR masih belum memahami teknis pengawasan atas pemanfaatan fasilitas PPh badan.

Hal tersebut tercermin dengan absennya monitoring atas pelaporan realisasi insentif. AR juga belum menindaklanjuti hasil pengawasan atas wajib pajak yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan realisasi.

"AR juga menyatakan sulit mengawasi karena terbatasnya data pembanding yang dapat digunakan dan lebih menyerahkan kepada fungsional pemeriksa untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam pemanfaatan fasilitas PPh badan tersebut," tulis BPK dalam LHP.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain itu, pengawasan atas pemanfaatan fasilitas PPh badan juga belum didukung sistem informasi yang memadai. Informasi pemanfaatan fasilitas PPh badan dalam profil wajib pada SIDJP juga masih belum tersedia.

Kemudian, DJP juga tak memiliki sistem untuk mengawasi aktiva tetap atas fasilitas PPh badan yang terkait dengan investasi. Sistem informasi dipandang perlu untuk mengawasi risiko adanya pengalihan aktiva oleh wajib pajak.

DJP juga tidak memiliki sistem pengawasan laporan realisasi insentif. "Sebanyak 11 AR menyatakan belum pernah melakukan monitoring. Kemudian, sebanyak 8 AR menyatakan melakukan monitoring meskipun dilakukan secara manual," tulis BPK.

BPK pun meminta kepada DJP untuk mengembangkan sistem informasi pengawasan dan pelaporan fasilitas PPh badan yang terintegrasi dan aktual. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN