PEMERIKSAAN BPK

Pengawasan Insentif PPh Badan Belum Memadai, Begini Temuan BPK

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Juni 2022 | 07:00 WIB
Pengawasan Insentif PPh Badan Belum Memadai, Begini Temuan BPK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut pengawasan Ditjen Pajak (DJP) atas pemberian fasilitas pajak penghasilan badan masih belum memadai.

Fasilitas pajak penghasilan badan yang dimaksud antara lain seperti tax holiday, tax allowance, super tax deduction vokasi, investment allowance, dan super tax deduction riset.

"Kegiatan pengawasan atas pemberian fasilitas PPh badan belum dilaksanakan secara memadai," tulis BPK pada LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun 2020 hingga Semester I/2021, dikutip pada Minggu (5/6/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dari reviu dokumen dan wawancara dengan account representative (AR), BPK menemukan AR masih belum memahami teknis pengawasan atas pemanfaatan fasilitas PPh badan.

Hal tersebut tercermin dengan absennya monitoring atas pelaporan realisasi insentif. AR juga belum menindaklanjuti hasil pengawasan atas wajib pajak yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan realisasi.

"AR juga menyatakan sulit mengawasi karena terbatasnya data pembanding yang dapat digunakan dan lebih menyerahkan kepada fungsional pemeriksa untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam pemanfaatan fasilitas PPh badan tersebut," tulis BPK dalam LHP.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain itu, pengawasan atas pemanfaatan fasilitas PPh badan juga belum didukung sistem informasi yang memadai. Informasi pemanfaatan fasilitas PPh badan dalam profil wajib pada SIDJP juga masih belum tersedia.

Kemudian, DJP juga tak memiliki sistem untuk mengawasi aktiva tetap atas fasilitas PPh badan yang terkait dengan investasi. Sistem informasi dipandang perlu untuk mengawasi risiko adanya pengalihan aktiva oleh wajib pajak.

DJP juga tidak memiliki sistem pengawasan laporan realisasi insentif. "Sebanyak 11 AR menyatakan belum pernah melakukan monitoring. Kemudian, sebanyak 8 AR menyatakan melakukan monitoring meskipun dilakukan secara manual," tulis BPK.

BPK pun meminta kepada DJP untuk mengembangkan sistem informasi pengawasan dan pelaporan fasilitas PPh badan yang terintegrasi dan aktual. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan