KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Dana Hibah Pariwisata Bakal Dikawal BPKP

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Oktober 2020 | 07:30 WIB
Pengawasan Dana Hibah Pariwisata Bakal Dikawal BPKP

Ilustrasi. Suasana pantai terlihat di skywalk yang dilukis beragam biota laut Pantai Barat, Kabupaten Pangadaran, Jawa Barat, Kamis (15/10/2020). Pemerintah akan segera menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp.3,3 triliun yang ditujukan kepada pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah, untuk memulihkan ekonomi di sektor pariwisata akibat pandemi COVID-19 dan telah menjadi program besar pemerintah di tahun 2021. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bakal mengawal pelaksanaan pemberian dana hibah pariwisata yang diberikan pemerintah pusat melalui pemerintah daerah (pemda).

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pengawasan atas dana hibah diperlukan agar pemberian hibah bisa tepat sasaran dan mampu meningkatkan sektor pariwisata yang tertekan hebat akibat pandemi.

"Bagi daerah yang mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat harus betul-betul dijelaskan kriterianya seperti apa, termasuk pengadaannya," ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dikutip dari laman resmi BPKP, Kamis (29/10/2020).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Seperti diketahui, terdapat dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun yang akan disalurkan kepada pelaku usaha hotel dan restoran di pemda. Dana sebesar Rp3,3 triliun akan ditransfer kepada 101 kabupaten/kota.

Dana hibah juga diberikan kepada 10 destinasi pariwisata prioritas, 5 destinasi super prioritas, daerah yang termasuk 100 calendar of event, destinasi branding, dan daerah dengan penerimaan pajak hotel dan restoran minimal sebesar 15% dari total pendapatan asli daerah (PAD) 2019.

Pemda yang ditetapkan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) harus mengajukan surat permohonan kepada kementerian tersebut selaku executing agency.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Nanti, pemda harus menyetorkan daftar hotel dan restoran yang dinilai layak untuk mendapatkan hibah serta nilai pajak hotel dan pajak restoran yang sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah kepada Kemenparekraf.

Sebanyak 70% dari total dana yang disalurkan melalui pemda harus diberikan kepada pelaku usaha hotel dan restoran. Dana bisa digunakan untuk membiayai operasional dan meningkatkan protokol kesehatan. Pemda dapat menggunakan 30% sisanya untuk APBD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Oktober 2020 | 18:02 WIB

Dalam penyaluran dana yang harus disalurkan dari pemda kepada hotel dan restoran harus disertakan bukti-bukti penghitungan dan alokasi agar tidak terjadi penyalahgunaan dana bantuan

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini