KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Dana Hibah Pariwisata Bakal Dikawal BPKP

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Oktober 2020 | 07:30 WIB
Pengawasan Dana Hibah Pariwisata Bakal Dikawal BPKP

Ilustrasi. Suasana pantai terlihat di skywalk yang dilukis beragam biota laut Pantai Barat, Kabupaten Pangadaran, Jawa Barat, Kamis (15/10/2020). Pemerintah akan segera menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp.3,3 triliun yang ditujukan kepada pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah, untuk memulihkan ekonomi di sektor pariwisata akibat pandemi COVID-19 dan telah menjadi program besar pemerintah di tahun 2021. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bakal mengawal pelaksanaan pemberian dana hibah pariwisata yang diberikan pemerintah pusat melalui pemerintah daerah (pemda).

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pengawasan atas dana hibah diperlukan agar pemberian hibah bisa tepat sasaran dan mampu meningkatkan sektor pariwisata yang tertekan hebat akibat pandemi.

"Bagi daerah yang mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat harus betul-betul dijelaskan kriterianya seperti apa, termasuk pengadaannya," ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dikutip dari laman resmi BPKP, Kamis (29/10/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Seperti diketahui, terdapat dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun yang akan disalurkan kepada pelaku usaha hotel dan restoran di pemda. Dana sebesar Rp3,3 triliun akan ditransfer kepada 101 kabupaten/kota.

Dana hibah juga diberikan kepada 10 destinasi pariwisata prioritas, 5 destinasi super prioritas, daerah yang termasuk 100 calendar of event, destinasi branding, dan daerah dengan penerimaan pajak hotel dan restoran minimal sebesar 15% dari total pendapatan asli daerah (PAD) 2019.

Pemda yang ditetapkan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) harus mengajukan surat permohonan kepada kementerian tersebut selaku executing agency.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Nanti, pemda harus menyetorkan daftar hotel dan restoran yang dinilai layak untuk mendapatkan hibah serta nilai pajak hotel dan pajak restoran yang sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah kepada Kemenparekraf.

Sebanyak 70% dari total dana yang disalurkan melalui pemda harus diberikan kepada pelaku usaha hotel dan restoran. Dana bisa digunakan untuk membiayai operasional dan meningkatkan protokol kesehatan. Pemda dapat menggunakan 30% sisanya untuk APBD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Oktober 2020 | 18:02 WIB

Dalam penyaluran dana yang harus disalurkan dari pemda kepada hotel dan restoran harus disertakan bukti-bukti penghitungan dan alokasi agar tidak terjadi penyalahgunaan dana bantuan

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan