AKUNTABILITAS KEUANGAN

Pengawasan Belanja Penanganan Bencana Berlanjut, Ini 5 Fokus BPKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Maret 2021 | 15:15 WIB
Pengawasan Belanja Penanganan Bencana Berlanjut, Ini 5 Fokus BPKP

Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (foto: bpkp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan agenda mengawal akuntabilitas dan tata kelola penanganan bencana tahun ini berlaku pada 5 area kegiatan utama.

Ketua BPKP M. Yusuf Ateh mengatakan agenda pendampingan tata kelola belanja penanganan bencana tahun ini merupakan kelanjutan proses bisnis yang dilakukan pada tahun lalu. Menurutnya, proses pengawalan akan dilakukan secara holistik pada proses penanganan bencana.

"Kita harus bahu membahu menjaga akuntabilitas dan tata kelola keuangan agar anggaran penanggulangan bencana tepat sasaran," katanya dalam Rakor penanggulangan bencana, dikutip Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Yusuf menjabarkan proses pengawasan BPKP sudah dimulai pada tahap pengadaan barang dan jasa dalam penanggulangan bencana. Kemudian agenda kedua dalam mengawal belanja untuk pengadaan alat material kesehatan penanganan Covid-19.

Selanjutnya, pengawasan BPKP atas pengelolaan dana siap pakai. Lalu, pengawasan atas program penanganan bencana. Terakhir, melakukan pengawasan atas manajemen logistik dalam penanganan bencana.

"Tantangan tata kelola dan akuntabilitas penanggulangan bencana ada dalam semua lini, misalnya di prabencana, keadaan darurat dan pascabencana," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Yusuf menuturkan salah satu risiko besar dalam penggunaan dana yang berkaitan dengan bencana adalah besarnya celah kecurangan lantaran situasi bencana membutuhkan respons cepat di antaranya dengan melonggarkan sejumlah pelonggaran aturan dan kebijakan.

Menurutnya, pelonggaran kebijakan bisa saja dilakukan untuk mempercepat respons pemerintah dalam penanggulangan bencana. Namun demikian, akselerasi tersebut harus dibarengi dengan akuntabilitas yang terjaga.

"Risiko akuntabilitas dan risiko kecurangan dapat meningkat dengan memanfaatkan celah kedaruratan. Untuk itu, tata kelola dan akuntabilitas penting dalam penanggulangan bencana," ujar Yusuf. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Maret 2021 | 22:47 WIB

Setuju sekali dengan pendapat ketua BPKP. Tata kelola dan akuntabilitas penanggulangan bencana sudah disiapkan dalam semua lini (prabencana, keadaan darurat dan pascabencana). Namun, persiapan dan rencana sematang apapun akan tetap mendatangkan resiko, baik yang mampu di prediksi maupun tidak. Penanggulangan keadaan tak terduga, resiko akuntabilitas maupun resiko kecurangan dapat timbul dalam keadaan darurat.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN