KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Pengawasan Atas Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Dialihkan ke Kanwil Riau

Dian Kurniati | Senin, 29 Mei 2023 | 16:30 WIB
Pengawasan Atas Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Dialihkan ke Kanwil Riau

Laman depan dokumen KEP-73/BC/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengalihkan tanggung jawab pengawasan atas Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Kota Padang dari sebelumnya di bawah Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) menjadi pengawasan Kanwil Bea Cukai Riau.

Peresmian pengalihan pengawasan kantor ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-73/BC/2023. Keputusan ini dirilis setelah dirjen bea dan cukai menerbitkan KEP-60/BC/2023 mengenai peralihan wilayah kerja Kantor Bea Cukai Teluk Bayur dari Kanwil Bea Cukai Sumbagbar ke Kanwil Bea dan Cukai Riau.

"Menetapkan peresmian peralihan wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau," bunyi diktum pertama KEP-73/BC/2023, dikutip pada Senin (29/5/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Diktum kedua KEP-73/BC/2023 menyatakan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam kepdirjen ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. KEP-73/BC/2023 tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 26 Mei 2023.

Pada 26 Mei 2023, Dirjen Bea dan Cukai Askolani telah meresmikan pengalihan pengawasan Kantor Bea Cukai Teluk Bayur ke Kanwil BC Riau. Pada unggahan yang dibagikan akun Instagram @bckanwilriau, Askolani berpesan kepada pegawai untuk menjaga integritas dan amanat rakyat dalam menjaga keuangan negara di sektor pabean dan cukai, serta meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal dan berbahaya.

Kantor Bea Cukai Teluk Bayur berlokasi di Padang, Sumatera Barat. Ruang lingkup kantor bea cukai ini di antaranya Pelabuhan Teluk Bayur dan Bandara Internasional Minangkabau.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Ada lebih dari 20 jenis layanan yang tersedia pada kantor bea cukai ini, misalnya layanan ekspor kembali barang impor, perizinan dengan fasilitas impor sementara kapal wisata asing (yacht), layanan aktivasi IMEI yang telah keluar dari kawasan pabean, layanan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, serta layanan persetujuan pengeluaran barang ekspor.

Pada Januari 2023 lalu, DJBC juga mengalihkan tanggung jawab pengawasan atas Kantor Bea Cukai Bekasi dan Kantor Bea Cukai Cikarang dari Kanwil Bea Cukai Jawa Barat kepada Kanwil Bea Cukai Jakarta. Peralihan tanggung jawab atas kedua kantor ini dilakukan untuk pemerataan beban kerja antarkanwil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra