OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Pengaturan Pajak Daerah di Omnibus Law untuk Hindari Kompetisi Tarif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Maret 2020 | 16:37 WIB
Pengaturan Pajak Daerah di Omnibus Law untuk Hindari Kompetisi Tarif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat menyakini harmonisasi tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) tidak akan mengganggu penerimaan. Rencana yang akan masuk dalam omnibus law perpajakan ini justru diyakini akan meningkatkan kapasitas fiskal daerah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan harmonisasi tarif PDRD tidak akan mengurangi setoran pendapatan asli daerah (PAD). Kebijakan ini disebut akan berperan sebagai instrumen untuk memperkuat kebijakan fiskal daerah.

"Pendapatan daerah dari pajak dan retribusi tidak mengalami penurunan," katanya dalam Lokakarya Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Rabu (4/3/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Mantan Menteri Perindustrian itu menyebutkan harmonisasi yang dilakukan agar pemerintah memiliki basis data terkait kebijakan fiskal di masing-masing daerah. Dengan basis data tersebut pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan optimalisasi untuk menggenjot penerimaan.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan harmonisasi kebijakan PDRD dimaksudkan agar ada standarisasi implementasi pungutan pajak yang menjadi kewenangan daerah.

Dia memastikan daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengumpulkan pajak sebagai bagian dari komponen PAD. Harmonisasi, sambungnya, juga penting agar tidak ada kompetisi terkait tarif pajak antardaerah. Hal ini akan menciptakan standarisasi beban pajak bagi pelaku usaha di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari usaha pemerintah untuk meningkatkan kegiatan investasi secara nasional. Relaksasi kebijakan pajak secara pusat, menurutnya, juga diikuti dengan dukungan kebijakan fiskal di daerah.

“Harmonisasi dilakukan agar ada koordinasi dalam menentukan tarif. Jadi, ada standarisasi dan menghindari terjadinya kompetisi [tarif] pajak di daerah,” imbuh Yon.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rancangan omnibus law perpajakan, pengaturan mengenai pajak daerah berupa dua aspek. Pertama, penentuan tarif tertentu atas pajak daerah yang berlaku secara nasional oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kedua, pelaksanaan evaluasi terhadap peraturan daerah (Perda) yang menghambat kemudahan dalam berusaha.

Adapun pelaksanaan evaluasi terhadap Perda yang menghambat kemudahan dalam berusaha dijalankan melalui dua jalur. Pertama, evaluasi atas rancangan Perda provinsi/kabupaten/kota mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Kedua, evaluasi atas perda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dan peraturan pelaksanaannya yang telah ditetapkan. Simak artikel ‘Ini Rencana Rasionalisasi Pajak Daerah dalam Omnibus Law’.

Belum lama ini, DDTC Fiscal Research merilis Indonesia Taxation Quarterly Report (Q4-2019) bertajuk ‘Anticipating Compliance Risk Management’. Dalam laporan itu, ada pula pembahasan mengenai sejumlah aspek yang perlu diperhatikan pemerintah terkait rencana rasionalisasi pajak daerah lewat omnibus law perpajakan.Download laporan di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN