BERITA PAJAK HARI INI

Pengamat: Hak Wajib Pajak Perlu Diperhatikan dalam Reformasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Februari 2018 | 09:20 WIB
Pengamat: Hak Wajib Pajak Perlu Diperhatikan dalam Reformasi Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Berita pajak pagi ini, Jumat (23/2) masih berkaitan dengan reformasi pajak yang tengah dilaksanakan oleh pemerintah. Pakar pajak menilai pemerintah harus memperhatikan hak-hak wajib pajak dalam melaksanakan reformasi perpajakan di Indonesia.

Pengamat Pajak DDTC Darussalam mengatakan suara wajib pajak dalam reformasi pajak perlu diperhatikan, terutama dengan adanya semangat menciptakan kepatuhan yang berdasarkan kepatuhan kesukarelaan (voluntary compliance) serta adanya paradigma kepatuhan kooperatif (cooperative compliance).

Intinya, reformasi pajak harus mendengarkan suara wajib pajak yang mempunyai peran penting dalam sistem perpajakan yang dianut, yaitu sebagai pihak yang menghitung dan menyetor kewajiban pajaknya sendiri maupun memungut dan menyetor kewajiban pajak orang lain.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Paket perubahan undang-undang perpajakan yang terdiri atas UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan UU Pengadilan Pajak akan menjadi modal awal kerangka reformasi pajak Indonesia untuk memecahkan berbagai isu.

Darussalam menegaskan komitmen tegas antara pemerintah dengan DPR untuk segera membahas berbagai perundang-undangan perpajakan itu membutuhkan komitmen yang tegas.

Berita selanjutnya berkenaan dengan pajak dan makro ekonomi yang berdampak pada Indonesia. Berikut ringkasannya:

Baca Juga:
Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu
  • 2018 Jadi Tahun Optimasi Aturan Pajak

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan tahun 2018 menjadi momentum bagi otoritas pajak untuk membuktikan berbagai kebijakan yang terbit pada akhir tahun lalu memiliki implikasi positif terhadap penerimaan pajak. Seperti halnya pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2017 yang mengatur pengenaan PPh terhadap harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan. PP 36/2017 menjadi salah satu senjata untuk mengejar penerimaan pajak tahun 2018. Kemudian aturan lain yang terbit belakangan ini dan juga menjadi harapan otoritas pajak, meliputi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 165/2017 tentang pengampunan pajak, UU 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Perdirjen Pajak 04/2018 turunan dari UU 9/2017.

  • Laju Ekonomi 2018 bergantung Konsumsi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa optimis daya beli konsumen tahun 2018 meningkat dibanding tahun 2017. Indikator semakin pulihnya daya beli sudah terlihat sejak awal tahun dari realisasi pajak per Januari 2018. Realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) per Januari 2018 mencapai Rp32,3 triliun atau naik 9,4% dibandingkan periode sama tahun 2017. Menurutnya hal itu didorong oleh konsumsi masyarakat. Selama ini konsumsi rumah tangga berkontribusi sekitar 56% terhadap pertumbuhan ekonomi. Akibat lemahnya konsumsi, pertumbuhan ekonomi stagnan di kisaran 5% selama kurun waktu 3 tahun terakhir.

  • Sinyal The Fed Makin Kuat

Para pejabat Bank Sentral (The Fed) Amerika Serikat (AS) kompak meyakini ekonomi AS telah memiliki fundamental dan momentum yang kuat. Hal ini makin memperkuat perkiraan bahwa The Fed akan segera menaikkan suku bunganya salam waktu dekat. Dalam laporan resmi The Fed menyebutkan para Anggota Dewan Gubernur The Fed semakin optimis untuk mencapai target inflasi 2% pada tahun 2018. Anggota Dewan itu akan mengantisipasi tingkat pertumbuhan ekonomi 2018 akan melampaui perkiraan. Di sisi lain kondisi pasar tenaga kerja juga telah menunjukkan penguatan yang sangat berarti, bahkan optimisme itu juga timbul terhadap laju pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat, sehingga pengetatan kebijakan moneter bertahap secara lebih lanjut bakal segera dieksekusi.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis
  • Pemerintah Timbun Utang Awal Tahun

Pemerintah berencana akan semakin menambah jumlah utang pada semester pertama tahun ini. Pemerintah menilai realisasi defisit APBN Januari 2018 mencapai Rp37,05 triliun atau sekitar 0,25% terhadap PDB, masih positif karena lebih rendah dibanding periode sama tahun 2017 sebesar Rp44,9 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui akan menerapkan strategi front loading dalam penarikan utang tahun 2018. Dengan strategi itu, maka pemerintah akan memperbanyak penarikan utang pada semester pertama 2018. Menurutnya pada awal tahun ini realisasi penarikan utang masih minim karena disesuaikan dengan defisit anggaran. Meski begitu, dia sadar tekanan dari sisi global akan menguat pada periode mendatang, terutama melihat sinyal kenaikan suku bunga The Fed.

  • PNBP Polri Susut Ratusan Miliar

Putusan Mahkaman Agung (MA) Nomor 12/2017 membatalkan salah satu isi lampiran Peraturan Pemerintah (PP) 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), telah mengurangi sumber penerimaan dari Kepolisian RI (Polri). Direktur PNBP Kementerian Keuangan Mariatul Aiini mengakui terhitung tahun 2018 hingga seterusnya, Polri tidak akan mendapat sumber PNBP dari pengesahan STNK. Dampaknya PNBP Polri 2018 akan berkurang Rp435 miliar. Pasca putusan MA itu, Kemenkeu memastikan tidak akan ada lagi biaya pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk motor dan mobil. Menurutnya pemerintah tidak akan mengubah aturan itu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data