BERITA PAJAK HARI INI

Pengamat: Hak Wajib Pajak Perlu Diperhatikan dalam Reformasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Februari 2018 | 09:20 WIB
Pengamat: Hak Wajib Pajak Perlu Diperhatikan dalam Reformasi Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Berita pajak pagi ini, Jumat (23/2) masih berkaitan dengan reformasi pajak yang tengah dilaksanakan oleh pemerintah. Pakar pajak menilai pemerintah harus memperhatikan hak-hak wajib pajak dalam melaksanakan reformasi perpajakan di Indonesia.

Pengamat Pajak DDTC Darussalam mengatakan suara wajib pajak dalam reformasi pajak perlu diperhatikan, terutama dengan adanya semangat menciptakan kepatuhan yang berdasarkan kepatuhan kesukarelaan (voluntary compliance) serta adanya paradigma kepatuhan kooperatif (cooperative compliance).

Intinya, reformasi pajak harus mendengarkan suara wajib pajak yang mempunyai peran penting dalam sistem perpajakan yang dianut, yaitu sebagai pihak yang menghitung dan menyetor kewajiban pajaknya sendiri maupun memungut dan menyetor kewajiban pajak orang lain.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Paket perubahan undang-undang perpajakan yang terdiri atas UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan UU Pengadilan Pajak akan menjadi modal awal kerangka reformasi pajak Indonesia untuk memecahkan berbagai isu.

Darussalam menegaskan komitmen tegas antara pemerintah dengan DPR untuk segera membahas berbagai perundang-undangan perpajakan itu membutuhkan komitmen yang tegas.

Berita selanjutnya berkenaan dengan pajak dan makro ekonomi yang berdampak pada Indonesia. Berikut ringkasannya:

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • 2018 Jadi Tahun Optimasi Aturan Pajak

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan tahun 2018 menjadi momentum bagi otoritas pajak untuk membuktikan berbagai kebijakan yang terbit pada akhir tahun lalu memiliki implikasi positif terhadap penerimaan pajak. Seperti halnya pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2017 yang mengatur pengenaan PPh terhadap harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan. PP 36/2017 menjadi salah satu senjata untuk mengejar penerimaan pajak tahun 2018. Kemudian aturan lain yang terbit belakangan ini dan juga menjadi harapan otoritas pajak, meliputi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 165/2017 tentang pengampunan pajak, UU 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Perdirjen Pajak 04/2018 turunan dari UU 9/2017.

  • Laju Ekonomi 2018 bergantung Konsumsi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa optimis daya beli konsumen tahun 2018 meningkat dibanding tahun 2017. Indikator semakin pulihnya daya beli sudah terlihat sejak awal tahun dari realisasi pajak per Januari 2018. Realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) per Januari 2018 mencapai Rp32,3 triliun atau naik 9,4% dibandingkan periode sama tahun 2017. Menurutnya hal itu didorong oleh konsumsi masyarakat. Selama ini konsumsi rumah tangga berkontribusi sekitar 56% terhadap pertumbuhan ekonomi. Akibat lemahnya konsumsi, pertumbuhan ekonomi stagnan di kisaran 5% selama kurun waktu 3 tahun terakhir.

  • Sinyal The Fed Makin Kuat

Para pejabat Bank Sentral (The Fed) Amerika Serikat (AS) kompak meyakini ekonomi AS telah memiliki fundamental dan momentum yang kuat. Hal ini makin memperkuat perkiraan bahwa The Fed akan segera menaikkan suku bunganya salam waktu dekat. Dalam laporan resmi The Fed menyebutkan para Anggota Dewan Gubernur The Fed semakin optimis untuk mencapai target inflasi 2% pada tahun 2018. Anggota Dewan itu akan mengantisipasi tingkat pertumbuhan ekonomi 2018 akan melampaui perkiraan. Di sisi lain kondisi pasar tenaga kerja juga telah menunjukkan penguatan yang sangat berarti, bahkan optimisme itu juga timbul terhadap laju pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat, sehingga pengetatan kebijakan moneter bertahap secara lebih lanjut bakal segera dieksekusi.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Pemerintah Timbun Utang Awal Tahun

Pemerintah berencana akan semakin menambah jumlah utang pada semester pertama tahun ini. Pemerintah menilai realisasi defisit APBN Januari 2018 mencapai Rp37,05 triliun atau sekitar 0,25% terhadap PDB, masih positif karena lebih rendah dibanding periode sama tahun 2017 sebesar Rp44,9 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui akan menerapkan strategi front loading dalam penarikan utang tahun 2018. Dengan strategi itu, maka pemerintah akan memperbanyak penarikan utang pada semester pertama 2018. Menurutnya pada awal tahun ini realisasi penarikan utang masih minim karena disesuaikan dengan defisit anggaran. Meski begitu, dia sadar tekanan dari sisi global akan menguat pada periode mendatang, terutama melihat sinyal kenaikan suku bunga The Fed.

  • PNBP Polri Susut Ratusan Miliar

Putusan Mahkaman Agung (MA) Nomor 12/2017 membatalkan salah satu isi lampiran Peraturan Pemerintah (PP) 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), telah mengurangi sumber penerimaan dari Kepolisian RI (Polri). Direktur PNBP Kementerian Keuangan Mariatul Aiini mengakui terhitung tahun 2018 hingga seterusnya, Polri tidak akan mendapat sumber PNBP dari pengesahan STNK. Dampaknya PNBP Polri 2018 akan berkurang Rp435 miliar. Pasca putusan MA itu, Kemenkeu memastikan tidak akan ada lagi biaya pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk motor dan mobil. Menurutnya pemerintah tidak akan mengubah aturan itu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi