Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif dapat dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.
Merujuk pada Pengumuman No. PENG-14/PJ.09/2020, pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif melalui Kring Pajak dapat dilakukan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif secara umum.
“Pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif dilakukan oleh: wajib pajak sendiri untuk wajib pajak orang pribadi; dan wakil wajib pajak untuk wajib pajak berbentuk badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah,” bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Kamis (25/1/2024)
Informasi yang perlu dipersiapkan untuk validasi data bagi orang pribadi antara lain NPWP; nama; NIK; alamat tempat tinggal; alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.
Untuk badan, informasi yang perlu disiapkan antara lain NPWP; nama; alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP, EFIN dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo; dan nomor telepon seluler yang mengajukan.
Sementara itu, informasi yang perlu disiapkan oleh warisan belum terbagi antara lain NPWP; nama; alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.
Bagi instansi pemerintah, informasi yang perlu disiapkan antara lain NPWP; nama; alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.
Sebagai informasi, layanan tersebut tersedia pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat, pukul 08.00--16.00 WIB). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.