ADMINISTRASI PAJAK

Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif Bisa Lewat Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Januari 2024 | 15:30 WIB
Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif Bisa Lewat Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif dapat dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.

Merujuk pada Pengumuman No. PENG-14/PJ.09/2020, pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif melalui Kring Pajak dapat dilakukan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif secara umum.

“Pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif dilakukan oleh: wajib pajak sendiri untuk wajib pajak orang pribadi; dan wakil wajib pajak untuk wajib pajak berbentuk badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah,” bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Kamis (25/1/2024)

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Informasi yang perlu dipersiapkan untuk validasi data bagi orang pribadi antara lain NPWP; nama; NIK; alamat tempat tinggal; alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

Untuk badan, informasi yang perlu disiapkan antara lain NPWP; nama; alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP, EFIN dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo; dan nomor telepon seluler yang mengajukan.

Sementara itu, informasi yang perlu disiapkan oleh warisan belum terbagi antara lain NPWP; nama; alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Bagi instansi pemerintah, informasi yang perlu disiapkan antara lain NPWP; nama; alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

Sebagai informasi, layanan tersebut tersedia pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat, pukul 08.00--16.00 WIB). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat