Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengajuan sertifikat elektronik (sertel) oleh wajib pajak badan tidak bisa dikuasakan. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, permintaan sertel harus diajukan oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Lantas siapa saja yang termasuk dalam kategori 'pengurus'? Hal ini diatur dalam Pasal 42 ayat (5) PER-04/PJ/2020.
"[Pertama], orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP," bunyi Pasal 42 ayat (5) huruf a PER-04/PJ/2024, dikutip pada Jumat (26/4/2024).
Kedua, orang yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan sertel, kecuali untuk cabang.
Ketiga, dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan atau akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, pengurus harus menyerahkan beberapa dokumen sebagai pembuktian.
Dokumen yang dimaksud adalah fotokopi surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan atau surat keterangan dari pengurus atau pimpinan yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya dari wajib pajak badan.
Surat pengangkatan itu harus pula menjelaskan kedudukan yang bersangkutan sebagai orang yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan.
Permintaan sertifikat elektronik hanya bisa dilakukan secara langsung melalui kantor pelayanan pajak (KPP).
DJP mengatakan permohonan sertel melalui telepon, email, dan chat hanya berlaku selama kahar (masa pandemi). Sesuai dengan Perpres 48/2023, masa pandemi Covid-19 sudah dinyatakan berakhir.
“Sehubungan dengan telah berakhirnya kahar … sesuai Perpres 48/2023, pengajuan permohonan permintaan dan perpanjangan sertifikat elektronik kembali hanya dapat dajukan secara langsung ke KPP Terdaftar sesuai PER-04/PJ/2020,” bunyi unggahan @pajakpadangsatu di Twitter.
Contact center DJP, Kring Pajak, juga menegaskan prosedur perpanjangan sertel sama dengan permintaan pertama kali sesuai dengan ketentuan pada Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 PER-04/PJ/2020. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.