ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengajuan sertifikat elektronik (sertel) oleh wajib pajak badan tidak bisa dikuasakan. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, permintaan sertel harus diajukan oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Lantas siapa saja yang termasuk dalam kategori 'pengurus'? Hal ini diatur dalam Pasal 42 ayat (5) PER-04/PJ/2020.

"[Pertama], orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP," bunyi Pasal 42 ayat (5) huruf a PER-04/PJ/2024, dikutip pada Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kedua, orang yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan sertel, kecuali untuk cabang.

Ketiga, dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan atau akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, pengurus harus menyerahkan beberapa dokumen sebagai pembuktian.

Dokumen yang dimaksud adalah fotokopi surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan atau surat keterangan dari pengurus atau pimpinan yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya dari wajib pajak badan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Surat pengangkatan itu harus pula menjelaskan kedudukan yang bersangkutan sebagai orang yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan.

Pengajuan Sertel Tak Bisa Online

Permintaan sertifikat elektronik hanya bisa dilakukan secara langsung melalui kantor pelayanan pajak (KPP).

DJP mengatakan permohonan sertel melalui telepon, email, dan chat hanya berlaku selama kahar (masa pandemi). Sesuai dengan Perpres 48/2023, masa pandemi Covid-19 sudah dinyatakan berakhir.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

“Sehubungan dengan telah berakhirnya kahar … sesuai Perpres 48/2023, pengajuan permohonan permintaan dan perpanjangan sertifikat elektronik kembali hanya dapat dajukan secara langsung ke KPP Terdaftar sesuai PER-04/PJ/2020,” bunyi unggahan @pajakpadangsatu di Twitter.

Contact center DJP, Kring Pajak, juga menegaskan prosedur perpanjangan sertel sama dengan permintaan pertama kali sesuai dengan ketentuan pada Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 PER-04/PJ/2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja