LAYANAN KEPABEANAN

Pengajuan Restitusi di Soetta Kini Bisa Lewat Aplikasi Siap Terbang

Dian Kurniati | Kamis, 18 Mei 2023 | 13:00 WIB
Pengajuan Restitusi di Soetta Kini Bisa Lewat Aplikasi Siap Terbang

Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengumumkan permohonan restitusi bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga dalam rangka kepabeanan dapat disampaikan secara online.

Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan telah menyediakan fitur permohonan restitusi pada aplikasi Siap Terbang (Sistem Aplikasi Terintegrasi dan Berkembang). Layanan permohonan restitusi pada aplikasi ini telah tersedia sejak 2 Mei 2023.

"Permohonan pengembalian atas penerimaan negara (restitusi) pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dapat diajukan melalui Siap Terbang," bunyi pengumuman akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Kamis (18/5/2023).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan pengajuan permohonan restitusi melalui aplikasi Siap Terbang menjadi bagian dari upaya penyederhanaan proses pelayanan. Aplikasi tersebut dikembangkan untuk mewadahi semua layanan kepabeanan bagi para pengguna jasa.

Pelayanan restitusi melalui aplikasi Siap Terbang terdiri atas 2 jenis. Pertama, restitusi bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga dalam rangka kepabeanan yang diatur dalam PMK 274/2014.

Kedua, restitusi bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor yang diatur dalam PMK 145/2022.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Terkait berkas permohonan restitusi tersebut, dapat disampaikan melalui aplikasi Siap Terbang pada tautan https://www.siapterbang-bcsoetta.org/Home.aspx. Misalnya untuk restitusi berdasarkan PMK 274/2014, waktu penyelesaiannya adalah 30 hari kerja.

Syarat yang harus dipenuhi di antaranya surat permohonan sesuai format Lampiran I PMK 274/2014 yang ditandatangani dan bermeterai elektronik; dokumen yang menjadi dasar pengembalian; identitas pemohon; bukti penerimaan negara (BPN); surat pernyataan yang diminta pengembaliannya belum pernah diberikan pengembalian; surat kuasa pengurusan pengembalian dalam hal dikuasakan; serta surat keterangan/referensi dari bank bahwa rekening penerima pengembalian masih aktif.

"Dalam hal menghindari terjadinya pemakaian kembali meterai tempel, berkas permohonan restitusi yang diajukan tersebut diwajibkan untuk menggunakan meterai elektronik," bunyi pengumuman Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?