LAYANAN KEPABEANAN

Pengajuan Restitusi di Soetta Kini Bisa Lewat Aplikasi Siap Terbang

Dian Kurniati | Kamis, 18 Mei 2023 | 13:00 WIB
Pengajuan Restitusi di Soetta Kini Bisa Lewat Aplikasi Siap Terbang

Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengumumkan permohonan restitusi bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga dalam rangka kepabeanan dapat disampaikan secara online.

Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan telah menyediakan fitur permohonan restitusi pada aplikasi Siap Terbang (Sistem Aplikasi Terintegrasi dan Berkembang). Layanan permohonan restitusi pada aplikasi ini telah tersedia sejak 2 Mei 2023.

"Permohonan pengembalian atas penerimaan negara (restitusi) pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dapat diajukan melalui Siap Terbang," bunyi pengumuman akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Kamis (18/5/2023).

Baca Juga:
Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan pengajuan permohonan restitusi melalui aplikasi Siap Terbang menjadi bagian dari upaya penyederhanaan proses pelayanan. Aplikasi tersebut dikembangkan untuk mewadahi semua layanan kepabeanan bagi para pengguna jasa.

Pelayanan restitusi melalui aplikasi Siap Terbang terdiri atas 2 jenis. Pertama, restitusi bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga dalam rangka kepabeanan yang diatur dalam PMK 274/2014.

Kedua, restitusi bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor yang diatur dalam PMK 145/2022.

Baca Juga:
Biaya Transfer Pengembalian PPN ke Turis Asing, Siapa yang Tanggung?

Terkait berkas permohonan restitusi tersebut, dapat disampaikan melalui aplikasi Siap Terbang pada tautan https://www.siapterbang-bcsoetta.org/Home.aspx. Misalnya untuk restitusi berdasarkan PMK 274/2014, waktu penyelesaiannya adalah 30 hari kerja.

Syarat yang harus dipenuhi di antaranya surat permohonan sesuai format Lampiran I PMK 274/2014 yang ditandatangani dan bermeterai elektronik; dokumen yang menjadi dasar pengembalian; identitas pemohon; bukti penerimaan negara (BPN); surat pernyataan yang diminta pengembaliannya belum pernah diberikan pengembalian; surat kuasa pengurusan pengembalian dalam hal dikuasakan; serta surat keterangan/referensi dari bank bahwa rekening penerima pengembalian masih aktif.

"Dalam hal menghindari terjadinya pemakaian kembali meterai tempel, berkas permohonan restitusi yang diajukan tersebut diwajibkan untuk menggunakan meterai elektronik," bunyi pengumuman Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?