ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu normalnya. Caranya, menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa tidak ada batasan tertentu terkait dengan alasan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan ini. PER-21/PJ/2009 hanya mengatur bahwa wajib pajak yang mengajukan perpanjangan wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang, serta melampirkan sejumlah dokumen.

"Pemberitahuan [Perpanjangan SPT Tahunan] tidak dibatas atas alasan tertentu [misalnya, audit keuangan yang belum selesai]. Dalam perpanjangan SPT Tahunan, yang perlu diperhatikan adalah batas waktu pemberitahuan dan kelengkapan dokumen pemberitahuan," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Perlu dicatat, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan disampaikan dengan bentuk formulir SPT-Y dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.

Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pengajuan perpanjangan SPT Tahunan adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara bagi wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan dalam Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. Antara lain, pertama, laporan keuangan sementara.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Kedua, Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SPP, sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Setelah pemberitahuan disampaikan ke KPP, paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan oleh wajib pajak disampaikan, kepala KPP wajib memberitahukan bahwa pemberitahuan diterima atau tidak. Keputusan kepala KPP mempertimbangkan kelengkapan dokumen dan batas waktu pemberitahuan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra