ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu normalnya. Caranya, menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa tidak ada batasan tertentu terkait dengan alasan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan ini. PER-21/PJ/2009 hanya mengatur bahwa wajib pajak yang mengajukan perpanjangan wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang, serta melampirkan sejumlah dokumen.

"Pemberitahuan [Perpanjangan SPT Tahunan] tidak dibatas atas alasan tertentu [misalnya, audit keuangan yang belum selesai]. Dalam perpanjangan SPT Tahunan, yang perlu diperhatikan adalah batas waktu pemberitahuan dan kelengkapan dokumen pemberitahuan," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Perlu dicatat, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan disampaikan dengan bentuk formulir SPT-Y dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.

Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pengajuan perpanjangan SPT Tahunan adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara bagi wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan dalam Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. Antara lain, pertama, laporan keuangan sementara.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Kedua, Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SPP, sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Setelah pemberitahuan disampaikan ke KPP, paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan oleh wajib pajak disampaikan, kepala KPP wajib memberitahukan bahwa pemberitahuan diterima atau tidak. Keputusan kepala KPP mempertimbangkan kelengkapan dokumen dan batas waktu pemberitahuan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN