Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu normalnya. Caranya, menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa tidak ada batasan tertentu terkait dengan alasan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan ini. PER-21/PJ/2009 hanya mengatur bahwa wajib pajak yang mengajukan perpanjangan wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang, serta melampirkan sejumlah dokumen.
"Pemberitahuan [Perpanjangan SPT Tahunan] tidak dibatas atas alasan tertentu [misalnya, audit keuangan yang belum selesai]. Dalam perpanjangan SPT Tahunan, yang perlu diperhatikan adalah batas waktu pemberitahuan dan kelengkapan dokumen pemberitahuan," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (26/4/2024).
Perlu dicatat, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan disampaikan dengan bentuk formulir SPT-Y dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pengajuan perpanjangan SPT Tahunan adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara bagi wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan dalam Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. Antara lain, pertama, laporan keuangan sementara.
Kedua, Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SPP, sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Setelah pemberitahuan disampaikan ke KPP, paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan oleh wajib pajak disampaikan, kepala KPP wajib memberitahukan bahwa pemberitahuan diterima atau tidak. Keputusan kepala KPP mempertimbangkan kelengkapan dokumen dan batas waktu pemberitahuan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.