KEBIJAKAN PAJAK

Pengajuan Fasilitas Perpajakan di KEK Kini Wajib Lewat Aplikasi

Dian Kurniati | Rabu, 30 Juni 2021 | 10:30 WIB
Pengajuan Fasilitas Perpajakan di KEK Kini Wajib Lewat Aplikasi

Sebuah truk pengangkut material melintas di area proyek pembangunan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam Aero Technic (BAT) di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (25/6/2021). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah meluncurkan sistem aplikasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan fasilitas KEK, termasuk dalam mengajukan fasilitas perpajakan.

Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto mengatakan UU Cipta Kerja sudah mengatur penggunaan sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional untuk pelaksanaan ketentuan ekspor dan impor pada KEK.

"Untuk mendapatkan fasilitas perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada KEK, badan usaha atau pelaku usaha di KEK dalam kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang wajib melalui sistem aplikasi KEK," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Enoh menjelaskan sistem aplikasi KEK yang dikembangkan oleh Lembaga National Single Window (LNSW) dilakukan secara kolaboratif bersama Sekretariat Dewan Nasional KEK, Ditjen Pajak, serta Ditjen Bea dan Cukai.

Saat ini, pemerintah telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk menarik pelaku usaha berinvestasi di KEK. Dari sisi pajak, terdapat fasilitas tax holiday, tax allowance, PPh Pasal 22 impor tidak dipungut, PPN/PPnBM tidak dipungut, pengembalian PPN, serta pembebasan PPnBM.

Fasilitas lainnya antara lain penangguhan bea masuk untuk pelaku usaha, pembebasan bea masuk untuk pembangunan/pengembangan, serta dibebaskan cukai untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan barang kena cukai.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Menurut Enoh, pemerintah terus memperbarui kebijakan pengembangan KEK sesuai hasil evaluasi. Misal, pemerintah mendorong investasi KEK untuk pemerataan pembangunan sehingga tujuannya kebanyakan di luar Pulau Jawa pada 2010-2017.

Saat ini, kebijakan KEK lebih diarahkan pada investasi, peningkatan neraca perdagangan, serta peningkatan ekspor nasional. Hal ini juga dikarenakan Indonesia tengah menghadapi tantangan dari defisit neraca perdagangan.

Hingga kini, terdapat 19 KEK di Indonesia yang 12 di antaranya sudah beroperasi dan 7 lainnya dalam tahap pembangunan. Realisasi investasi Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus hingga Juni 2021 telah mencapai Rp15,64 triliun.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Dukungan pemerintah dalam pembangunan kawasan sudah mencapai Rp1,02 triliun. Adapun total serapan tenaga kerja hingga Juni 2021 mencapai 26.741 orang dan nilai ekspor pelaku usaha senilai Rp2,95 triliun.

Sementara itu, Kepala LNSW M. Agus Rofiudin menilai KEK merupakan terobosan yang dirancang pemerintah untuk meningkatkan daya saing investasi Indonesia. Melalui investasi pada kawasan tersebut, pemerintah berharap akan tercipta lebih banyak lapangan kerja.

"Kawasan tersebut dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, pariwisata dan kegiatan ekonomi lainnya sehingga dapat menciptakan lapangan kerja," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor