KOREA SELATAN

Pengadilan Pajak Tolak Gugatan Tagihan Pajak Warisan Rp1 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Januari 2021 | 13:45 WIB
Pengadilan Pajak Tolak Gugatan Tagihan Pajak Warisan Rp1 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak Korea Selatan menolak gugatan dari ahli waris harta pendiri Hanjin Group, Cho Choong Hoon, atas ketetapan pajak warisan yang dikenakan atas keluarga tersebut.

Lima anak Cho merasa keberatan atas ketetapan pajak warisan dari National Tax Service (NTS) yang dinilai terlalu tinggi. NTS meminta ahli waris harta Cho membayar pajak warisan tambahan senilai US$77,2 juta atau setara dengan Rp1,08 triliun pada 2018.

"Pajak warisan tambahan tersebut timbul akibat adanya temuan aset milik Cho di luar negeri yang selama ini tidak dideklarasikan dan disimpan di Swiss," tulis yna.co.kr dalam pemberitaannya, dikutip Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Anak-anak Cho pun lantas menggugat ketetapan pajak warisan dari NTS lantaran kelima ahli waris merasa tidak pernah mengetahui keberadaan aset luar negeri yang disimpan oleh bapaknya pada rekening bank di Swiss.

Kelima ahli waris harta Cho mengaku baru mengetahui keberadaan aset luar negeri tersebut pada tahun 2016, atau 14 tahun sejak meninggalnya Cho pada tahun 2002.

Namun demikian, pengadilan pajak menolak gugatan yang diajukan oleh keluarga Cho tersebut lantaran pengadilan pajak berpandangan ahli waris justru sepenuhnya mengetahui eksistensi aset-aset tersebut.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Pengadilan pajak pun menyimpulkan ahli waris secara sengaja tidak melaporkan aset-aset tersebut dengan niat untuk mengurangi nominal pajak warisan yang terutang.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Korea Selatan, ahli waris diwajibkan untuk membayar pajak warisan hingga 10 tahun sejak pewaris meninggal. Namun, periode tersebut bisa diperpanjang hingga 15 tahun bila ditemukan adanya praktik pengelakan pajak oleh ahli waris.

Untuk diketahui, Hanjin Group merupakan grup korporasi terbesar ke-14 di Korea Selatan. Beberapa entitas bisnis yang berada di bawah naungan Hanjin Group antara lain Korea Air Co., Hanjin Transportation Co., Korea Airport Service Co., dan Jin Air Co. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI