KOREA SELATAN

Pengadilan Pajak Tolak Gugatan Tagihan Pajak Warisan Rp1 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Januari 2021 | 13:45 WIB
Pengadilan Pajak Tolak Gugatan Tagihan Pajak Warisan Rp1 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak Korea Selatan menolak gugatan dari ahli waris harta pendiri Hanjin Group, Cho Choong Hoon, atas ketetapan pajak warisan yang dikenakan atas keluarga tersebut.

Lima anak Cho merasa keberatan atas ketetapan pajak warisan dari National Tax Service (NTS) yang dinilai terlalu tinggi. NTS meminta ahli waris harta Cho membayar pajak warisan tambahan senilai US$77,2 juta atau setara dengan Rp1,08 triliun pada 2018.

"Pajak warisan tambahan tersebut timbul akibat adanya temuan aset milik Cho di luar negeri yang selama ini tidak dideklarasikan dan disimpan di Swiss," tulis yna.co.kr dalam pemberitaannya, dikutip Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Anak-anak Cho pun lantas menggugat ketetapan pajak warisan dari NTS lantaran kelima ahli waris merasa tidak pernah mengetahui keberadaan aset luar negeri yang disimpan oleh bapaknya pada rekening bank di Swiss.

Kelima ahli waris harta Cho mengaku baru mengetahui keberadaan aset luar negeri tersebut pada tahun 2016, atau 14 tahun sejak meninggalnya Cho pada tahun 2002.

Namun demikian, pengadilan pajak menolak gugatan yang diajukan oleh keluarga Cho tersebut lantaran pengadilan pajak berpandangan ahli waris justru sepenuhnya mengetahui eksistensi aset-aset tersebut.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Pengadilan pajak pun menyimpulkan ahli waris secara sengaja tidak melaporkan aset-aset tersebut dengan niat untuk mengurangi nominal pajak warisan yang terutang.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Korea Selatan, ahli waris diwajibkan untuk membayar pajak warisan hingga 10 tahun sejak pewaris meninggal. Namun, periode tersebut bisa diperpanjang hingga 15 tahun bila ditemukan adanya praktik pengelakan pajak oleh ahli waris.

Untuk diketahui, Hanjin Group merupakan grup korporasi terbesar ke-14 di Korea Selatan. Beberapa entitas bisnis yang berada di bawah naungan Hanjin Group antara lain Korea Air Co., Hanjin Transportation Co., Korea Airport Service Co., dan Jin Air Co. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?